- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Golput: Faktor Penyebab dan Solusinya


TS
Aboeyy
Golput: Faktor Penyebab dan Solusinya

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman saya saat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekurangnya ada tiga bentuk Golongan Putih alias Golput.
Pertama, tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, datang ke TPS tapi tidak memilih (abstain).
Ketiga, mencoblos lebih dari satu calon pada satu surat suara, atau mencoblos tidak pada tempatnya, sehingga suara dianggap tidak sah.
Adapun faktor penyebab dari ketiga bentuk Golput tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak Datang ke TPS
Pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat hak pilih, namun tidak datang ke TPS pada hari H, adakalanya karena tidak mendapat Undangan (C6) dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun yang bersangkutan malas untuk mengurusnya, dan memilih ‘mencoblos di rumah’.


Adakalanya pula yang bersangkutan sudah menerima C6, namun ogah datang ke TPS dengan berbagai alasan, seperti malas, sakit, sedang bertugas/bepergian keluar daerah tapi tak mengurus Surat Pindah Tempat Mencoblos, dan sebagainya.
2. Datang ke TPS tapi Tidak Memilih
Datang ke TPS tapi tidak memilih, adakalanya karena yang bersangkutan tidak punya pilihan, sehingga kertas suara tetap kosong tidak tercolos, atau memang sengaja tak memilih.
Ada pula yang datang tapi tak bisa menunjukkan C6 atau alat bukti lainnya seperti KTP dan KK, dengan alasan ketinggalan di rumah, hilang dan bla-bla, sehingga ia ditolak untuk memberikan suara.
Ada pula yang datang terlambat di luar waktu yang ditentukan, sehingga ia juga ditolak untuk memberikan hak suaranya.
3. Suara Tidak Sah
Yang bersangkutan datang ke TPS dan memberikan hak suaranya. Namun Surat Suaranya dinyatakan tidak sah karena mencoblos lebih dari satu calon dalam satu Surat Suara, atau yang bersangkutan mencoblos di luar kotak (kolom) yang disediakan.

Namun Surat Suara tetap dianggap sah “Untuk Partai” jika beberapa calon yang dicoblos masih dalam satu partai, dan tidah sah “Untuk Calon”. Ini aturan baru dalam Pemilu 2019, yang saya ketahui setelah ikut Bimtek.
***
Adapun solusi untuk mengatasi ketiga bentuk Golput tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, KPU harus memastikan setiap warga yang sudah memiliki KTP terdaftar dalam DPT. Datanya sudah ada di Disdukcapil. Sedangkan warga yang tidak masuk DPT padahal sudah memenuhi syarat, harusnya melaporkan diri ke pihak Kelurahan, sehingga data DPT dapat direvisi.
Namun kendalanya, DPT sering diumumkan saat sudah mepet waktunya dengan Pemilu, dan ditempel di Kelurahan.
Harusnya DPT itu diumumkan pada setiap RT, dan jauh sebelum hari H, sehingga warga yang tidak terdaftar sempat untuk mengurusnya.
Kemudian warga yang datang ke TPS tapi tidak memilih atau surat suara tidak sah, umumnya karena ketidaktahuan yang bersangkutan tentang cara pencoblosan. Ini umumnya terjadi pada orang tua di atas 60 tahun.
Harusnya sebelum pencoblosan, pihak KPPS atau dari KPU memberikan simulasi dan pengarahan cara pencoblosan yang benar.
Untuk alasan-alasan golput yang lain yang bersifat pribadi, itu tergantung kesadaran masing-masing tentang pentingnya nilai ‘satu suara’ untuk menentukan masa depan bangsa dan negara.
Pemerintah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menyelengarakan Pemilu, maka menyia-nyiakan hak suara termasuk perbuatan mubazir yang sangat merugikan negara.
Jika masalahnya adalah ‘tidak ada calon yang layak’ dalam penilaian pribadi, maka pilihlah yang dinilai ‘lebih baik’ menurut hati nurani.
Misalnya semua calon dianggap ‘minus’, maka pilihlah yang lebih minim minusnya, ketimbang tidak memilih sama sekali.
***
Udah, itu saja menurut saya. (*)
Diubah oleh Aboeyy 18-04-2019 01:48


anasabila memberi reputasi
1
504
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan