- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemilu : Pengusaha Wajib Liburkan Pegawai, Pegawai Tak Wajib Nyoblos


TS
powerpunk
Pemilu : Pengusaha Wajib Liburkan Pegawai, Pegawai Tak Wajib Nyoblos


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.


Kurang dari satu minggu lagi, Pemilihan Umum 2019 akan digelar. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang libur nasional pada saat hari pemungutan suara, Rabu, 17 April mendatang. Harapannya, dengan adanya penetapan hari libur nasional ini akan bisa memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih agar ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.


Sesuai dengan Keppres No. 10 Tahun 2019 ini semua elemen wajib libur, termasuk sekolah, perkantoran, maupun industri. Khusus untuk pekerja, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati tentang petunjuk teknis yang memperkuat Keppres yang sebelumnya telah ditandatangi oleh Presiden Jokowi. Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa apabila pada saat hari pemungutan suara pekerja tetap dipekerjakan, maka pengusaha tetap wajib memberi kesempatan dan mengatur waktu agar pekerjanya bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur dan hak lain seperti biasanya sebagaimana yang berlaku apabila pekerja dipekerjakan pada hari libur nasional. Dengan kata lain, di hari pencoblosan ini sebenarnya semua pekerja wajib libur. Jika tidak, maka pengusaha wajib memberikan hak untuk tetap bisa mencoblos ditambah hak lembur sebagaimana berlaku pada hari libur nasional biasanya.


Sudah menjadi kebiasaan sejak era - era sebelumnya, bahwa setiap diadakan pemilihan umum pasti akan dilaksanakan dihari libur, atau dihari biasa yang diliburkan. Hal ini tentu dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Kebijakan ini tentu akan disambut baik oleh sebagian besar masyarakat kita. Bagi mereka yang benar - benar berniat untuk mencoblos, tidak akan ada lagi penghalang baginya untuk dapat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Masalahnya adalah tidak semua orang punya kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya. Ada yang beralasan malas pergi ke TPS, ada juga yang memang apatisdengan politik dan menganggap berpartisipasi dalam pemilu itu tidak penting, dan akhirnya memilih menjadi golongan putih (golput). Baginya, lebih baik menikmati libur untuk berjalan - jalan ketimbang harus pergi ke TPS, terlebih untuk Pemilu kali ini liburnya hampir berurutan dengan libur Jumat Agung. Dalam hal ini, negara pun memang menjamin kebebasan setiap individu untuk memilih, termasuk pilihan untuk tidak memilih alias golput, dengan alasan golput juga merupakan hak konstitusi setiap warga negara.


Dari sini kita bisa tarik kesimpulan, disatu sisi pemerintah ingin agar pemilu berjalan sukses, termasuk partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, pemerintah mengakomodasinya dengan meliburkan hari pencoblosan tersebut. Secara tidak langsung, pemerintah mewajibkan pengusaha agar meliburkan pekerjanya. Namun disisi lain, pemerintah juga menjamin kebebasan masyarakat untuk menentukan pilihannya, termasuk untuk tidak datang ke TPS dan menjadi golput. Dengan kata lain, pengusaha wajib menunaikan kewajiban meliburkan pekerjanya untuk mencoblos, namun pekerja tersebut tidak punya kewajiban mutlak untuk datang ke TPS dan mencoblos.


Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini, Ini, dan Ini

0
1.2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan