jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun


jpnn.comSIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Galih Kusuma Rachmawan dengan hukuman badan setahun enam bulan atau 1,5 tahun.


Terdakwa dinilai terbukti menghina institusi TNI melalui Facebook. Galih melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. "Jumlahnya sebesar Rp 5 juta," ucap Suprayogi, ketua majelis hakim.



Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.


Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.


Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp 10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.





Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.



Tulisan Galih di medsos juga dianggap membuat buruk citra institusi TNI. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga sidang berjalan lancar.


"Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana," kata Suprayogi.Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, Galih tak langsung menerima putusan.


Dia masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hal yang sama dilakukan jaksa.


"Kami juga pikir-pikir," ucap Ridwan.



Selama sidang berlangsung, Galih lebih banyak diam. Dia juga hanya menyimak serius dari kursi pesakitan saat vonis dibacakan. Suaranya baru terdengar ketika hakim bertanya bagaimana sikapnya atas vonis yang diberikan.



Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Galih berawal saat membaca tautan berita dari media online dengan judul, Kasus Ciracas: Jiwa Korsa yang Tidak pada Tempatnya, yang di-share melalui Facebook.



Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.



Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K. Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.


Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi,


"Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali."


Komentar itu akhirnya viral di media sosial hingga diketahui sejumlah anggota TNI dan sampai masuk ke grup WhatsApp (WA) Kodim 0816 Sidoarjo.


Kebenaran komentar tersebut dicek oleh anggota kodim. Akhirnya, Galih dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Buntutnya, Galih ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
(may/c6/hud/jpnn)


Sumber


0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan