- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dicopot karena Makan Bareng Dahnil, Begini Respons Ketua KPU Pariaman


TS
ozinieh
Dicopot karena Makan Bareng Dahnil, Begini Respons Ketua KPU Pariaman
Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz mengaku pasrah dan menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya dari posisi ketua. Abrar Aziz dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
Baca juga: Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Dahnil, Ini Pertimbangan DKPP
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan pemilu yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? Saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak, yang merupakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
DKPP juga menganalisis bukti screenshot foto pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.
"DKPP berpendapat tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-45...m_content=news
Apakah #INAelectionobserverSOS layak digaungkan kubu 02 ?
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
Baca juga: Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Dahnil, Ini Pertimbangan DKPP
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan pemilu yang sedang berjalan tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? Saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak, yang merupakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
DKPP juga menganalisis bukti screenshot foto pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.
"DKPP berpendapat tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-45...m_content=news
Apakah #INAelectionobserverSOS layak digaungkan kubu 02 ?
0
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan