- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Minta Maskapai-Masyarakat Saling Pengertian soal Harga Tiket Pesawat


TS
ganesha09part7
Menhub Minta Maskapai-Masyarakat Saling Pengertian soal Harga Tiket Pesawat
TERKINI
SAHAM & VALAS
FISKAL & MONETER
SEKTOR RII
PROPERTY
FOTO
VIDEO
INDEKS
+
Sektor Riil
Menhub Minta Maskapai-Masyarakat Saling Pengertian soal Harga Tiket Pesawat
Kamis 11 April 2019 17:03 WIB
Menhub Foto: Setkab
Menhub (Foto: Setkab)
A A A
0
TOTAL SHARE
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai dan masyarakat untuk saling mengerti soal harga tiket pesawat yang dianggap belum turun.
Menhub menjelaskan maskapai memberikan harga yang terjangkau dan masyarakat juga harus memahami beratnya bisnis penerbangan.
"Saya sudah mendengar bahwa tarif yang diberikan oleh karenanya Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga jangan suruh tarif batas bawah semua. Kasihan dong. Jadi ini saling pengertian," katannya seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Belum Sesuai Harapan
Dia juga telah memerintahkan ke sejumlah pihak untuk mengecek tarif dan mendengar aspirasi masyarakat terkait tarif tersebut.
"Saya ingin sekali mekanisme pasar ini terjadi, kalau bisa jelaskan, jelaskan ke masyarakat. Kalau menyatakan harga pokok saya tuh segini, misalnya harga pokok saya 500, masa saya disuruh jual 300 atau 400, minimal 501, 502, dengan itu ada dialog," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas.
Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.
Baca Juga: Menteri Rini Mau Bentuk Holding Penerbangan, Ini Catatan Menhub
Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).
Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani.
Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50% namun dengan waktu yang terbatas.
(dni)
https://economy.okezone.com/read/201...-tiket-pesawat
Komen ts = kalo bohongin orang desa mungkin masih bisa
Dikira mentri ini jaman masih orde baru..bukan jaman internet
SAHAM & VALAS
FISKAL & MONETER
SEKTOR RII
PROPERTY
FOTO
VIDEO
INDEKS
+
Sektor Riil
Menhub Minta Maskapai-Masyarakat Saling Pengertian soal Harga Tiket Pesawat
Kamis 11 April 2019 17:03 WIB
Menhub Foto: Setkab
Menhub (Foto: Setkab)
A A A
0
TOTAL SHARE
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai dan masyarakat untuk saling mengerti soal harga tiket pesawat yang dianggap belum turun.
Menhub menjelaskan maskapai memberikan harga yang terjangkau dan masyarakat juga harus memahami beratnya bisnis penerbangan.
"Saya sudah mendengar bahwa tarif yang diberikan oleh karenanya Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat juga jangan suruh tarif batas bawah semua. Kasihan dong. Jadi ini saling pengertian," katannya seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Belum Sesuai Harapan
Dia juga telah memerintahkan ke sejumlah pihak untuk mengecek tarif dan mendengar aspirasi masyarakat terkait tarif tersebut.
"Saya ingin sekali mekanisme pasar ini terjadi, kalau bisa jelaskan, jelaskan ke masyarakat. Kalau menyatakan harga pokok saya tuh segini, misalnya harga pokok saya 500, masa saya disuruh jual 300 atau 400, minimal 501, 502, dengan itu ada dialog," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas.
Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.
Baca Juga: Menteri Rini Mau Bentuk Holding Penerbangan, Ini Catatan Menhub
Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).
Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani.
Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50% namun dengan waktu yang terbatas.
(dni)
https://economy.okezone.com/read/201...-tiket-pesawat
Komen ts = kalo bohongin orang desa mungkin masih bisa
Dikira mentri ini jaman masih orde baru..bukan jaman internet
0
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan