Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK
Rabu, 10 April 2019 | 15:09 WIB

Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK

SEMARANG , KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional ( PAN)
Jawa Tengah Wahyu Kristianto mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga ke negara.

Uang sebesar Rp 600 juta dikembalikan melalui tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Benar, dikembalikan saat penyidikan," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustiana, di sela sidang dugaan kasus korupsi Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Eva menjelaskan, Wahyu mengembalikan Rp 600 juta dari Rp 1,2 miliar yang diterima dari Pemkab Purbalingga. Sisa Rp 600 juta diserahkan kepada Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Sisa Rp 600 miliar masih belum dikembalikan.

Eva menjelaskan, bahwa pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini.
Sementara dalam persidangan, Wahyu mengaku telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara.

Uang diserahkan langsung melalui pengusaha Hadi Gejot sekitar bulan Agustus 2017.

Ia mengatakan, uang fee Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga.

Pada tahun itu, Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40 miliar.

Setelah menerima uang, Wahyu tak langsung melapor ke Taufik. Namun sekitar 3-5 hari ke depan, ia membawa langsung uang itu ke Bandung, Jawa Barat untuk diserahkan langsung ke Taufik.


Di Bandung, Wahyu bertemu Taufik dan diinstruksikan agar uang fee dibagi dua. Rp 600 juta diserahkan Haris, sementara sisanya untuk operasionalnya.

"Yang Rp 600 juta, saya sudah kembalikan ke KPK, saya lupa tanggalnya berapa," ucap Wahyu.

Wahyu sendiri mengaku ikut membantu Taufik saat bertemu Bupati Purbalingga kala itu Tasdi, beserta jajaran Pemkab Purbalingga. Pertemuan terjadi saat Taufik kegiatan reses.

Dalam pertemuan pertama sekitar April 2017, ada pembicaraan banyak hal, salah satunya pengembangan PAN di Purbalingga dan soal DAK Purbalingga.

"Tasdi meminta beliau (Taufik) agar mengusahakan peningkatan anggaran DAK. Ada pembicaraan seperti itu," tambahnya.

Sementara pertemuan kedua berjalan normatif karena membicarakan pengembangan partai, tidak lagi soal kepengurusan DAK.

"Pembicaraan komitmen fee di pertemuan awal, pertemuan kedua tidak ada. Komitmen fee 5-6 persen itu pada pertemuan pertama," tandasnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah.

Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor: Khairina

https://regional.kompas.com/read/201...00-juta-ke-kpk
0
805
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan