jengkolemakAvatar border
TS
jengkolemak
Mencari Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey
Munculnya tagar Justice for Audrey menjadi bentuk solidaritas masyarakat terhadap korban pelecehan dan kekerasan. Tagar itu juga menjadi upaya masyarakat untuk bisa memperjuangkan keadilan bagi korban.

Kasus ini pertama kali heboh di lini media sosial. Seorang remaja berinisial AY (14) dikeroyok oleh beberapa siswi SMA dengan alasan percintaan. Mirisnya, korban tidak terlibat sama sekali dalam permasalahan, tapi menjadi sasaran keji pelaku yang masih remaja juga.


Netizen menyingsingkan lengan baju mereka, berdiri di depan Audrey untuk memperjuangkan keadilan hukum untuk Audrey yang kini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak.
 

Quote:



Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani 3.001.535 netizen secara virtual. Beberapa netizen pun ikut bersuara di kolom komentar. Salah satunya datang dari Nadya Arisca.

"Korban yang harusnya lebih dipikirkan bagaimana keadaan mentalnya untuk ke depan. Dengan kejadian ini, bukan tidak mungkin korban mengalami trauma, kecemasan, bahkan depresi yang juga dapat memengaruhi masa depannya. Pelaku sendiri di sini saya lihat masih saja membuat status di Instagram story sebagai bentuk pembelaan dan terkesan tidak mau disalahkan," komentar Nadya yang kini sudah disukai sebanyak 4.811.

Di sisi lain, Netizen Twitter dengan nama akun @hobistreet_twt coba memberikan pembelaan untuk korban dan mengecam keras tindakan para pelaku yang dia anggap memiliki jiwa psikopat.

Quote:



Lantas, apakah hukum Indonesia selemah itu? Apakah memang tidak ada keadilan untuk Audrey karena pelaku masih remaja dan kesalahan yang sudah diperbuat bisa selesai dengan kata maaf?

Okezone coba mengonfirmasi masalah ini pada Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto. Dia coba menjelaskan kasus ini secara detail dan apa hukuman yang bisa diperoleh para pelaku. Seperti apa penjabarannya? (artikel asli okezone Mencari Keadilan untuk Audrey, Pelaku Kekerasan Seksual Masih Remaja Bisa Dihukum Pidana?)

Dia coba menjelaskan kasus ini dari akar hukumnya terlebih dulu. Dalam kasus ini, Kasandra coba merujuk pada beberapa hal yang melatarbelakangi permasalahan. Hal pertama yang menjadi fokusnya adalah konsep keadilan Restoratif yang mana ini berkaitan dengan usia pelaku kejahatan.

Quote:


Dia melanjutkan, berdasarkan definisi Pramadya, 1977 :91, diskresi adalah kebijaksanaan dalam memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijakan, pertimbangan atau keadilan.

Diskresi dalam kasus kasus ini dapat dilakukan polisi saat proses penyidikan, misalnya dengan menghentikan proses penyidikan dan mengalihkannya kepada solusi lain seperti musyawarah atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.


Harusnya di pidana aja nih bocah pembully nya



emoticon-Marahemoticon-Blue Guy Bata (L)



referensi terkait:
7 Hal yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ifan Seventeen Jenguk Langsung Audrey di Rumah Sakit Pontianak
Polling
0 suara
Pelaku Harusnya Gimana?
0
390
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan