FachriWahyudiAvatar border
TS
FachriWahyudi
Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

A. PENGENDALIAN

Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi:  kegiatan, produk, barang dan jasa.

Sementara itu, untuk cakupan pengendalian  meliputi : bahan,  peralatan,  lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.

B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA

Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.

[ol]
[li]Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena  kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja  , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga  larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi[/li]
[li]Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan  : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.[/li]
[/ol]
C. PENGAWASAN

Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :

[ol]
[li]Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,[/li]
[li]Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,[/li]
[li]Suku Dinas di Kabupaten/Kota[/li]
[/ol]
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan  kriteria sebagai berikut :

[ol]
[li]Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?[/li]
[li]Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi  dalam organisasi perusahaan ?[/li]
[li]Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?[/li]
[li]Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?[/li]
[li]Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?[/li]
[li]Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar[/li]
[li]Apakah Pengendalian  Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?[/li]
[li]Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya  dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.[/li]
[li]Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.[/li]
[/ol]

0
188
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan