Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Menteri Pratikno Buka-Bukaan Soal Surat Jokowi pada KPU

JawaPos.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat suara terkait surat yang isinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Periode 2019-2024.

Permintaan itu sebelumnya sudah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, oleh KPU tidak pernah dijalankan.

Dijelaskan Pratikno, surat tersebut bukanlah bentuk intervensi istana terhadap KPU. Kerena menurut, Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebut PTUN telah berkali-kali mengirim surat kepada kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan.

“Tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta nomor sekian mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pratikno di Press Room Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4).

“Kami paham tentang adanya surat PTUN ini karena memang Presiden bukan hanya pertama ini menerima surat ini,” lanjutnya.

Dalam hal ini, kata Pratikno, PTUN merujuk pada UU PTUN pasal 116 dan UU no 51 tahun 2009 sehingga Ketua PTUN berkirim surat kepada Presiden.

Terkait dengan adanya kata ‘arahan presiden’ dalam surat tersebut, Pratikno mengaku, itu hanya sekadar bahasa undang-undang saja. Dalam surat yang bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06/3/2019 itu, juga terdapat frase yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Memang itu bahasa dalam UU begitu. Saya sebutkan pasal 116 ayat 6 UU 51 tahun 2009. Kira-kira begitu. Makanya dalam frase terakhir sesuai dengan peraturan perundang undangan,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4).

Dia pun kembali menampik, jika surat itu dianggap sebagai bentuk intervensi Presiden pada KPU. Sebab, kata Pratikno, surat yang dikirim kepada KPU atas dasar surat yang diterima dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkali-kali.

“Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindaklanjuti surat Ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU PTUN 51 tahun 2009,” tuturnya.

Pratikno juga mengakui KPU sudah membalas surat tersebut. Namun ia belum membacayanya.

“Saya belum baca surat dari KPU. Namun sekali lagi ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan, dan menindaklanjuti keputusan PTUN,” terangnya.

Diektahui, sebelumnya, Komisioner KPU‎ Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan oleh Mensesneg Pratikno.

Isinya adalah KPU tidak memasukan OSO dalam DCT, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

“Jadi sudah kita jawab. Jawabanya ‎sama seperti surat terdahulu kepada presiden (KPU hanya menkalankan putusan MK),” ujar Hasyim kepada JawaPos.com di Bareskrim Polri, Kamis (4/4).

Berikut sejumlah kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno



sumber

Oso strong. .
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan