- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Kirim Surat Minta KPU Sahkan OSO Jd Caleg DPD, KPU Langsung Tolak


TS
dsturridge15
Jokowi Kirim Surat Minta KPU Sahkan OSO Jd Caleg DPD, KPU Langsung Tolak
Jokowi Kirim Surat Minta KPU Sahkan OSO jadi Caleg DPD, KPU Langsung Tolak Permintaan Presiden

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD oleh KPU memasuki babak baru.
Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada KPU yang isinya meminta agar OSO bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Surat yang dibuat Menteri Sekretariat Negara Pratikno atas nama Presiden Joko Widodo soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD.
Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Ditolak KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan. "Sudah kita jawab," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak. "Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia
Sumber: Disini
Baca Juga : Vanessa Angel Pernah Ditawari Temani Menteri untuk 'Mimican'
Nah tuh sekelas surat sakti aja gak mempan,
makin jelas KPU pun gak mau disetir dan independen, jelas sepertinya KPU pun ingin ganti presiden, dan saat itu pula NASBuNg Bahagia Seekalleeee 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD oleh KPU memasuki babak baru.
Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada KPU yang isinya meminta agar OSO bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Surat yang dibuat Menteri Sekretariat Negara Pratikno atas nama Presiden Joko Widodo soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD.
Quote:
Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Ditolak KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya surat tersebut. KPU sudah menyampaikan surat balasan. "Sudah kita jawab," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Hasyim mengatakan, penolakan terhadap permintaan istana ini tak ada hubungannya dengan surat suara yang sudah dicetak. "Bukan masalah itu (surat suara). Yang masalah putusan MK," kata dia
Sumber: Disini
Baca Juga : Vanessa Angel Pernah Ditawari Temani Menteri untuk 'Mimican'
Nah tuh sekelas surat sakti aja gak mempan,


0
1.8K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan