- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amien Minta Maaf soal Ratna Sarumpaet: Kita Merasa Tertohok


TS
codot.1
Amien Minta Maaf soal Ratna Sarumpaet: Kita Merasa Tertohok
Quote:
Amien Rais sangat dirugikan dan terpukul dengan kebohongan Ratna Sarumpaet.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais, menyatakan kekecewaannya atas sikap yang berbohong menyebut telah dianiaya. Amien tak tahu ada kekuatan apa yang membuat dia berani berbohong.
"Iya kecewa berat, mengapa seperti itu sampai ada bermacam teori. Jangan sampai istikamah ini mungkin ada kekuatan spiritual atau apa menyebabkan kemudian berpikirnya tidak logis dan sebagainya. Tapi yang jelas kami tetap bahwa telah terjadi penipuan, yes, anak agamis seperti kita juga kena musibah seperti itu mungkin apa sebabnya kita kurang paham," jelas saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat bersalaman dengan Amien Rais, usai jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Amien merasa kebohongan yang disampaikan oleh Ratna juga menjadi pukulan telak baginya.
" seperti kena pukulan karena aktivis kita sendirian. Semuanya saya kira iya kita merasa , saya kira di mana pun dan apa pun melanggar human right," tutur dia.
"Ya jelas (dirugikan). Artinya kita sudah menyampaikan sesuatu yang seperti itulah, tapi yang bersangkutan itu tidak seperti itu, saya minta maaf," ucap Amien.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

https://kumparan.com/@kumparannews/a...ium=Aggregator
1
2.6K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan