- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Demo Minta Penganiaya Ratna Sarumpaet Ditangkap Disebut Tak Berizin


TS
winarwi
Demo Minta Penganiaya Ratna Sarumpaet Ditangkap Disebut Tak Berizin
Quote:
Jakarta - Tiga orang anggota kepolisian dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Para saksi menyebut demo yang menuntut agar penganiayaan Ratna Sarumpaet ditangkap, tak berizin.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Andika dan Yudi Andrian dari Satuan Dalmas Ditsabhara Polda Metro Jaya, serta Eman Suherman sebagai Fungsi Intel di Polsek Kebayoran Baru. Ketiganya menjelaskan saat massa berorasi di depan Polda Metro Jaya untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus Ratna Sarumpaet.
"Pada saat itu mereka berorasi sambil bawa spanduk yang bertuliskan dari aliansi kelompok mereka, yang bertuliskan untuk setiap kepolisian menangkap pelaku penganiayaan saudari Ratna Sarumpaet, yang kedua polisi harus tegas, tanggap, adil," kata Eman dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019)..
Eman menyebut demo tersebut terjadi pada 3 Oktober 2018 oleh Lentera Muda Nusantara yang diikuti 25 orang. Saat itu Eman memeriksa izin demo tapi ternyata pendemo belum mengantongi izin.
Demo itu disebut Eman tetap berlangsung dan diamankan polisi.
Kita tetap pada dasarnya polisi melayani unjuk rasa. Setelah kita tanya ternyata dia nggak terdaftar (melakukan aksi) tetap kita antisipasi. Karena apa? Ini bagian tugas kita melayani tugas maysrakat," ujar Eman.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa sambung Eman juga membakar ban. Akibatnya jalanan sekitar Polda Metro Jaya menjadi macet.
"Setelah kita sampai di lokasi, setelah pukul 11.30 WIB ada pembakaran ban di area Jalan Gatot Subroto, saya berusaha apa yang dilihat waktu itu ada spanduk yang bertuliskan usut tuntas kasus Ratna Sarumpaet, polisi harus tegas, dan adil dalam menangani kasus tersebut," katanya.
Usai persidangan, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan kesaksian polisi tersebut belum membuktikan bila perbuatan Ratna membuat onar di kalangan masyarakat. Sebab, demo itu menurut Insank berlangsung dengan kondusif.
"Kalau (saksi) polisi ini yang mengamankan demonstrasi ini kami juga merasa keterangan dari polisi itu juga belum merupakan bentuk keonaran. Karena demonstrasi ini yang pertama berjumlah 20 orang kemudian kondisinya kondusif. Kemudian bicara kemacetannya yang polisi itu sampaikan di depan PMJ itu memang lumrah hampir setiap hari," ujar Insank menanggapi keterangan saksi.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Keonaran itu disebut jaksa memicu massa bergerak untuk melakukan aksi demo.
"Pada Selasa 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara. Pertama menuntut dsan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudari Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adili," ujar jaksa dalam surat dakwaan Ratna.
https://m.detik.com/news/berita/d-44...ut-tak-berizin
Diubah oleh winarwi 04-04-2019 16:05
2
1.5K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan