Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sie.Humas.SekPRAvatar border
TS
Sie.Humas.SekPR
Curi Uang 50jt Warga NTT Dibekuk Tim Khusus Polres Sidrap di Kolaka, Sulteng.


Sie.Humas.SekPR, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang di salah satu toko, Pasar Sentral Pangkajene, Sidrap.

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir saat dihubungi, Selasa, 2 April 2019.

Terduga pelaku pencurian adalah lelaki Moses alias Mustafa bi Marselius Fuel (30) warga Kefa, Kecamatan Memafu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Terduga juga memiliki alamat lain yakni di Jalan Bau Massepe Depan CU lama, Kecamatan Bacukiki, Parepare.

Dia ditangkap berdasarkan LP Nomor LP/155/III/2019/SPKT/SSL/RES Sidrap,  pertanggal 30 Maret 2019, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian uang sebesar Rp50 juta. Lokasinya di Toko Ardi Jaya, Pasar Sentral Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan pengakuan korban inisial “F” pemilik Toko Ardi Jaya, dirinya mengaku sebelumnya memerintahkan karyawannya untuk mengantar barang sekaligus mengambil uang tagihan pada toko-toko langganannya.

Pada saat karyawan sedang melakukan bongkar muatan barang kemudian terduga pelaku diduga mengambil uang hasil tagihan sebesar Rp50 juta.

“Hasil penyelidikan serta keterangan yang diperoleh dari para saksi yang ada di TKP, diduga kuat bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh lelaki Moses alias Mustafa yang merupakan karyawan yang dipekerjakan oleh korban,” katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Kolaka karena diduga pelaku sedang melakukan perjalanan ke kampung istrinya di Wakabera Kabuoaten Muna Barat Sultra, melalui pelabuhan Kolaka.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan pelabuhan Kolaka pada saat turun dari kapal Ferry dan selanjutnya kami melakukan penjemputan terhadap pelaku,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni uang yang diduga hasil curian sebesar Rp48.702.000.

Kemudian dua lembar celana jeans merk Levi’s warna biru, satu lembar sweater warna hijau-biru, dan satu buah tas ransel merk Diadora warna hitam. 


0
920
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan