Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Usai Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Bertemu Fadli Zon
Usai lakukan operasi plastik, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaetbertemu secara rahasia di rumahnya. Salah satu yang hadir dalam pertemuan adalah anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli zon.
Sopir Ratna, Ahmad Rubangi, mengungkapkan hal itu saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya ada Bapak Deden, Pak Ruben, dan Pak Fadli Zon. Datangnya masing-masing. Tapi akhirnya bertemu semua," kata Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

Lebih lanjut, JPU menanyakan isi pembicaraan Ratna dengan dua temannya (Deden dan Ruben), serta Fadli Zon di dalam rumah. Ahmad mengaku tak banyak mendengar pembicaraan keempatnya, termasuk perbincangan Ratna dengan Fadli. Ia hanya sempat mendengar soal rekening.


"Bicara rekening Pak Ruben, saya tidak terlalu denger. Saya di teras belakang," kata Ahmad.

Usai Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Bertemu Fadli Zon

Diketahui, Ratna sudah pulang ke rumahnya, usai operasi pada tanggal 24 September 2019 pukul 21.00 WIB. Setelah kepulangannya Ratna tidak pernah keluar rumah hingga tanggal 26 September 2019.

Saat itulah diduga ada pembicaraan yang melibatkan Fadli Zon tersebut. Fadli Zon menjadi salah satu orang yang bersuara lantang soal kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet. 

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

 
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.

 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sumur



1
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan