- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepakat Berdamai, Eks Atasan Minta Maaf ke Nurullita yang Ngaku Dipecat


TS
difitnah.teman
Sepakat Berdamai, Eks Atasan Minta Maaf ke Nurullita yang Ngaku Dipecat
Quote:

Jakarta - Nurullita (20) dan atasannya, Komisaris PT Pelopor Pratama Lancar Abadi Merry Puspitasari sepakat berdamai. Merry disebut minta maaf atas pem-bully-an yang dialami Nurullita.
"Dari pihak Bu Merry yang diwakili kuasa hukumnya sudah mengakui, minta maaf," kata Nurullita di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Nurullita menyampaikan itu usai mediasi yang difasilitasi pihak Kemenaker. Merry diwakili kuasa hukumnya, Iwan Amirudin dalam kesempatan itu.
Kuasa hukum Nurullita, Rizki Alhamdi kedua pihak akan bertemu lagi di Kemenaker Senin (1/8) pekan depan untuk penyelesaian akhir. Dalam mediasi tadi, Rizki mengatakan Merry minta maaf ke Nurullita.
"Iya minta maaf karena pertama Ibu Merry tidak dapat hadir pada saat mediasi tadi, sekaligus permintaan maaf atas pem-bully-an terhadap Ibu Lita. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengacaranya Bu Merry," kata Rizki.
Rizki mengatakan pihaknya meminta tiga poin dalam mediasi tadi. Pertama soal hak-hak Nurullita seperti uang penghargaan, uang jasa, dan sebagainya diminta dibayarkan sesuai sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua, pihaknya ingin ada penyelesaian secara damai mufakat. Ketiga, rekening Nurullita untuk aktivitas perusahaan diminta ditutup.
Permintaan maaf dari Merry sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Sedangkan terkait pembayaran hak-hak Nurullita itu akan kembali dibahas pada pertemuan pekan depan.
"Akhirnya kita kesepakatan masalah ini kita akhiri, kita nggak mau ini terkait paslon 01 dan 02, bagaimana kita tegaskan bahwasanya masalah ini hubungan ketenagakerjaan batal demi hukum dan Ibu Lita sendiri sudah tidak ada keinginan untuk bekerja di PT PPLA. Sehingga hak-haknya ibu Lita harus dibayar lunas. Melalui kuasa hukumnya kita sudah kooperatif, kita harap Ibu Merry sendiri dengan PT PPLA-nya membayar lunas hak hak Ibu Lita," ucap Rizki.
Rizki mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam masalah ini. Di antaranya, jika memang tidak ada PHK seperti pengakuan Merry, Rizki mempertanyakan kenapa ada bukti lembar pesangon yang ditandatangani oleh Merry sendiri. Angka pesangon itu, lanjut Rizki, tidak sesuai dengan hitung-hitungan Kemenaker.
"Di sana Kemenaker punya hitungan sendiri, di mana Kemenaker meminta dan menyuruh PT PPLA membayar hak-haknya sesuai anjuran dari Kemenaker," ujarnya.
Sementara, pengacara Merry, Iwan Amirudin tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah pihak perusahaan mengaku memecat Nurullita karena mendukung paslon 01. "Jangan lari ke situ, tidak, tidak," kata Iwan.
Intinya, kata Iwan, pihaknya sudah sepakat untuk berdamai. Iwan mengatakan mereka tidak bicara aturan normatif.
"Jadi intinya kami sudah sepakat untuk sepakat melakukan perdamaian. Kalau kita bicara Undang-Undangnya, sebenarnya tidak menyangkut PHK atau tidak. Jadi karena ada kesalahan-kesalahan, kemudian diakui, dan murni dengan aturan-aturan yang ada jadi kita musyawarah mufakat tidak bicara aturan normatif," ujarnya.

Sebab jika aturan normatif, menurutnya, tentu melalui proses. Karena UU mengatakan PHK harus melalui ketentuan hubungan industrial pengadilan.
"Jadi kita tidak melalui ke sana karena kita takut bersayap ke mana-mana. Hanya melalui Ibu Merry menyampaikan kata maaf tadi disampaikan ke Bu Lita ya. Agar semuanya diselesaikan baik-baik," ujarnya.
"Dan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagaimana aturan normatif, kita ikuti. Mungkin itu aja, ini murni hubungan kerja perusahaan dengan pekerja," pungkasnya. (idh/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-44...597.1554188390
Belum coblos2an dah damai aja..

1
2.7K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan