Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Mahfud Respons Wiranto: Ajakan Golput Bukan Hoaks dan Teror
Mahfud Respons Wiranto: Ajakan Golput Bukan Hoaks dan Teror
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahfud MD
 mengatakan para pihak yang mengajak orang lain melakukan golput di 
pemilu 2019
tidak bisa dijerat dengan undang-undang apapun.
Hal itu merespons pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut bahwa orang yang mengajak untuk golput adalah pengacau dan bisa dikenakan dengan UU Terorisme, UU ITE, maupun UU KUHP.

"Enggak ada undang-undangnya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoaks, hoaks bukan," kata Mahfud di Balai Kartini, Kamis (28/3).

 Lain halnya, jika ada seseorang yang kemudian menghalang-halangi orang lain untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau cuma saya mau golput, ikut enggak, mau dihukum dengan apa," ujarnya.
Mahfud mengusulkan akan pemerintah lebih baik mengajak masyarakat untuk tidak golput sebagai bagian dari tanggung jawab moral selaku warga negara.

Alasannya, suara atau pilihan dari masyarakat akan ikut menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan bahwa ada perbedaan antara golput pada masa orde baru dengan golput pada masa sekarang.

Mahfud Respons Wiranto: Ajakan Golput Bukan Hoaks dan Teror
Ia menyebut golput yang dilakukan pada masa orde baru tidak ada ruginya. Pasalnya, sistem pemilu pada saat itu cenderung tidak adil dan tidak terbuka.

Sementara saat ini, pemilu diselenggarakan melibatkan masyarakat dan partai.


Sehingga kecurangan bukan lagi berasal dari pemerintah  jadi kalau ada kecurangan-kecurangan bukan pemerintah, kalau dulu pemerintah yang curang, kalau sekarang antar peserta yang terjadi, maka kita perbaiki sebagai warga negara," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput tak perlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme.

"Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu," ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/3) malam.

Ia mengatakan hukum Indonesia memang memandang golput sebagai hak politik, setara dengan memilih. Hak politik warga negara dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, hukum Indonesia hanya mengatur larangan mengajak atau membuat orang lain golput. Bahkan dalam UU Pemilu dinyatakan mengajak atau membuat orang golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
(dis/DAL)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...oaks-dan-teror
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bah sejak kapan suara atau pilihan masyarakat menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan nya di sumut ?

yang menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya di sumut adalah ORMAS DAN OKP laaaahh emoticon-Ngakak (S)

Pemerintah provinsi sumut kalau mau menghimbau partisipasi pemilu, tuh sana, koar2 ke warga negara ideal sumut, anak mas kalian, yang berada di kampung2 bantaran sei taik deli, kayak kampung aur, kampung badur, sei mati, dst

Kan sudah rutin kalian kasih bantuan sosial, bantuan kismin, bantuan ini itu ke warga kampung2 sana secara berkala, walau tidak bayar pajak, listrik, air, tanah curian,tetap mereka menikmati bantuan2 dari duit pajak WNI kan ?

Ditambah pekerjaan rutin malak, curi, begal, bunuh, rampok, narkoba warga sana, mulai dari bocah hingga dewasa di dukung penuh oleh aparat penegak hukum yang digaji dengan uang pajak kan ?

Mana nanti kepling2 preman dan kepling2 alim,polos ("yg sama sekali tidak tahu menahu aktivitas kriminal warga lingkungannya") diangkat pula setara PNS, dapat pensiun dan BPJS, yang sekali lagi diambil dari uang pajak di tahun 2020, kan ?

Nah, minta partisipasi dari mereka saja, dari keluarga2 preman bantaran sei taik deli, bantaran rel, dll yang merangkap sebagai kader2 ormas okp preman sumut, masa mereka tidak ada balas budi nya ?



Kalau sama warga sumut yang kerja halal (golongan pembayar pungli preman), seperti pemilik rumah makan padang, asongan, sopir angkot, becak, pemilik ruko, pedagang parfum, penjual sepatu, tukang gorengan, pengusaha mebel, dll, baru kalian bicara pajak, PBB, IMB, retribusi, iuran, dan sejenisnya

Tidak perlu kalian bicara partisipasi pemilu ke para warga yang membayar pajak penghasilan, dll, toh kaum pembayar pajak kan kaum yang paling jarang menikmati hasil uang pajak mereka sendiri, baik dari segi infrastruktur maupun segi pelayanan publik, yang sama semuanya dikuasai ormas okp preman yang bebas pajak, iya to ?

Tuh gubsu nya barusan angkat kader ormas preman jadi bupati dan juga semua pentolan Ormas PP jadi petinggi partai H*n*ra emoticon-Ngakak (S)


Banyak pekerja halal dan pembayar pajak di sumut, terutama medan, dari pengusaha hingga tukang becak, melihat pemilu sebagai kesempatan langka untuk protes akan supremasi golongan bebas pajak yakni para preman sampah masyarakat, termasuk ane emoticon-siul

Jadi ane sudah bulat tekad untuk datang ke TPS, dan coblos semua paslon, sebagai tanda protes emoticon-siul

Well, hanya sebuah protes dari orang kecil, bukan ormas, bukan preman, yg pasti juga berdampak kecil, kemungkinan didengarkan juga kecil, efek juga nyaris tak ada, tapi jauh lebih baik daripada tidak protes sama sekali, setidaknya ane melakukan sesuatu, sisanya tergantung Tuhan, karena preman menguasai seluruh nya, mulai dari pemerintahan hingga aparat di sumut, kecuali Tuhan (kalau Dia belum meninggalkan sumut)


Kalian yang hidup di medan/sumut, terserah kalian mau ngapain emoticon-Traveller

Dikasih hati mintak jantung
4
2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan