- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penyebaran Video Anak Juragan Emas Didorong Dari Mobil: Antara Hukum Dan Edukasi


TS
Aboeyy
Penyebaran Video Anak Juragan Emas Didorong Dari Mobil: Antara Hukum Dan Edukasi

Beberapa waktu yang lalu sempat viral video di medsos, di mana seorang ibu mendorong keluar seorang anak dari pintu mobil. Anak itu masih menggunakan seragam Sekolah Dasar, berusia 11 tahun.
Setelah dilacak, ternyata video itu benar adanya, dan dalam waktu singkat polisi berhasil menemukan ibu yang diduga mendorong anaknya dari mobil tersebut. Setelah dimintai keterangan oleh Polres Malang Kota, sang ibu pun menyatakan penyesalannya, dan memberikan klarifikasi, lalu ia dibebaskan.
Dan setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata anak yang jadi korban dalam video tersebut adalah seorang siswi SD, anak kedua dari 3 bersaudara, putri dari Iwan M (38), pemilik toko Emas Gangsar di Pasar Kepanjen di lantai dasar. Yang mendorong itu adalah istri Iwan, alias ibu kandung korban sendiri.
Permasalahan sang ibu selesai, karena tak ada pengaduan dari pihak keluarga. Sebab masalah KDRT termasuk delik aduan.
Namun yang masih menjadi polemik adalah sang pembuat dan pengunggah video. Seperti diketahui, Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mengakui ia yang pertama mengunggah video tersebut di FB dan meminta teman-temannya memviralkannya. Video itu direkam oleh temannya yang kebetulan menyaksikan langsung di TKP, di Jl Bandung Kota Malang.
Meski pihak keluarga yang divideo telah memaafkan pembuat dan penggugah video, namun pihak pengunggah ini ada kemungkinan bisa terjerat hukum dengan dasar menyebarkan video kekerasan terhadap anak, seperti yang diatur dalam UU. ITE pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pihak pengunggah sendiri beralasan, video itu disebar agar menjadi edukasi visual bagi semua orang, bahwa tindak kekerasaan terhadap anak seperti yang dilakukan ibu itu adalah tidak baik dan jangan ditiru. Lagi pula, wajah pelaku dan korban juga tidak tampak dalam video tersebut, sehingga tidak bisa dikatakan mencemarkan nama baik mereka.
Karena itu, dalam caption videonya, pengunggah menuliskan: “Siapapun yang melakukan itu, melanggar hak anak. Bahwa memperlakukan anak tak harus seperti itu. Mudah-mudahan video itu bagi bapak-bapak bisa mendidik istri-istrinya. Karena anak-anak tidak berhak mendapatkan perlakuan seperti itu."
Yang jadi pertanyaan, haruskan pengunggah video tersebut dipidana dengan dasar pasal-pasal tertentu dari UU. ITE seperti yang dialami Bun Yani?
Saya kira, kedua kasus ini sangat mirip, namun implikasinya sangat jauh berbeda. Jika pada kasus BY, pengunggah video dikenakan pasal mengunggah konten yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian dan perpecahan berbasis SARA, dan itu memang terjadi di masyarakat. Maka atas dasar inilah majlis hakim menjatuhkan vonis hukum terhadap yang bersangkutan.
Namun dalam kasus penyebaran video kekerasan terhadap anak ini, meski ada kemungkinan dikenakan pasal 27, tentu andai dibawa ke ranah hukum juga, penyidik akan akan melihat motif dan dampak dari penyebaran video tersebut.
Motif dan dampak inilah yang menjadi dasar utama. Dan saya kira, dengan motif edukasi dan tidak menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta tidak merugikan pihak yang ada dalam video, maka dengan alasan apa pengunggah vido harus dipidana? (*) Ref
Diubah oleh Aboeyy 30-03-2019 15:13
0
761
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan