- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris, Proyek Jamban Senilai Rp 855 Juta di Desa di NTB Dikorupsi Rp 600 Juta


TS
jonfaisal
Miris, Proyek Jamban Senilai Rp 855 Juta di Desa di NTB Dikorupsi Rp 600 Juta
Miris, Proyek Jamban Senilai Rp 855 Juta di Desa di NTB Dikorupsi Rp 600 Juta
Sabtu, 30 Maret 2019 03:03Reporter : Merdeka
ilustrasi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek jambanisasi di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang diduga bermasalah dalam konstruksi pekerjaannya masuk pemberkasan jaksa.
"Kasusnya sekarang tinggal menunggu pemberkasan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Jumat.
Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp 855 juta.
Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga. Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, bukan soal fiktif, tapi volume pengerjaannya yang kurang, tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 600 juta.
Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
"Hasil perhitungan inspektorat ada, tapi itu nanti dulu lah," ucapnya.
Lebih lanjut dalam proses pemberkasannya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya.
"Dua tersangka itu, kaur keuangannya, si bendahara, inisialnya RK, dan RW, ketua TPK (Tim pelaksana Kegiatan)," kata Gde Putra. [bal]
sumur

Sabtu, 30 Maret 2019 03:03Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek jambanisasi di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang diduga bermasalah dalam konstruksi pekerjaannya masuk pemberkasan jaksa.
BERITA TERKAIT
"Kasusnya sekarang tinggal menunggu pemberkasan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Jumat.
Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp 855 juta.
Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga. Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, bukan soal fiktif, tapi volume pengerjaannya yang kurang, tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 600 juta.
Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
"Hasil perhitungan inspektorat ada, tapi itu nanti dulu lah," ucapnya.
Lebih lanjut dalam proses pemberkasannya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya.
"Dua tersangka itu, kaur keuangannya, si bendahara, inisialnya RK, dan RW, ketua TPK (Tim pelaksana Kegiatan)," kata Gde Putra. [bal]
sumur

Diubah oleh jonfaisal 30-03-2019 05:39
2
3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan