Kaskus

News

salabintAvatar border
TS
salabint
Ternyata, Sri Mulyani Masih Melapor SPT Pajak Secara Manual
Ternyata, Sri Mulyani Masih Melapor SPT Pajak Secara Manual



Tahunan Pajak Penghasilannya secara manual di Kantor Pelayanan Pajak. Ia pun menjelaskan alasannya tidak menggunakan e-filing untuk pelaporan.
"Karena ada penyesuaian kemarin yang harus dilakukan untuk beberapa hal," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

Selama bekerja di Amerika Serikat, kata Sri Mulyani, ia selalu melapor pajak menggunakan e-filing. Menurut dia, metode itu lebih memungkinkan dilakukan lantaran ia tak mungkin pulang ke Indonesia hanya untuk membayar dan melapor pajak.

"Waktu di Amerika kan gajinya jelas, terus peraturannya jelas dari sisi kewajiban perpajakan saya jadi lebih mudah pakai e-filing," kata Sri Mulyani. Menurut dia, anaknya kini juga melapor pajak menggunakan e-filing dan menyebut layanan itu mudah.

Sejatinya, saat ini sudah 94 persen pelapor pajak menggunakan e-filing. Artinya, kata Sri Mulyani, banyak orang yang menganggap pelaporan menggunakan sistem elektronik itu mudah dan bisa dilakukan sendiri. Kebanyakan orang yang melapor secara manual memiliki kendala, misalnya kurang yakin dengan sistem, belum pernah melakukan e-filing, hingga keperluan konsultasi karena pendapatannya tidak tetap.


"Kalau sudah punya bukti potong pajaknya, gimana taruhnya kemudian dikurangi pendapatan tidak kena pajak maka mereka akan langsung bisa melakukannya secara e-filing," ujar dia. Sri Mulyani mengatakan sistem pelaporan menggunakan e-filing sangat efisien dan dapat dilakukan kapan pun, termasuk pada malam hari.
Hingga Jumat, 29 Maret 2019 pukul 13.00 WIB, tercatat 10.324.265 orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mereka. "Secara jumlah kenaikannya 9,4 persen dibanding tahun lalu," ujar Sri Mulyani.

Pelaporan SPT Pajak masih bisa dilakukan hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. Kendati berdasarkan peraturan, batas akhir pelaporan SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2019.

"Karena tanggal 31 Maret kami libur, jadi diputuskan kalau menyerahkan pada hari Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenai sanksi denda," ujar Sri Mulyani.





Tempo
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan