- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permadi Arya Minta Wiranto Jerat JS Prabowo dengan UU Terorisme


TS
LordFaries
Permadi Arya Minta Wiranto Jerat JS Prabowo dengan UU Terorisme

AKURAT.CO, Pegiat media sosial dan aktivisi Banser NU, Permadi Arya meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, memberikan sanksi kepada mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo, karena telah menyebarkan berita bohong.
Lewat Twitter, pria yang kerap disapa Abu Janda ini menyoroti tweet JS Prabowo. JS Prabowo membuat tweet yang mengira kalau komunis kini kembali memecah belah bangsa Indonesia dengan cara menyebar hoaks tentang ideologi khalifah melawan pancasila.
Selain itu, JS Prabowo juga mengunggah gambar yang isinya berjudul “Issue Tentang Negara Islam: Gerpol PKI/Orla setjara menipu mempertentangkan Pantjasila dan Islam”.
“Para jendral yang numpang hidup di partai merah kembali menebar hoax tentang ideologi Khilafaf vs Pancasila. Mungkinkah ini bagian dari pengulangan sejarah tentang cara-cara yang digunakan komunis untuk memecah belah Bangsa Indonesia? Waspadalah ..... Hadapi dengan senyuman dan joget,” tutur JS Prabowo di Twitter @marierteman, Jumat (29/3/2019).
Melihat tweet tersebut, Permadi yang kerap disapa Abu Janda ini sontak membalasnya. Menurut Abu Janda, tweet bohong JS Prabowo dapat memicu umat menjadi teroris dengan cara meledakkan diri pakai rompi.
“Pak @wiranto1947 tolong purn. ini dikenakan UU terorisme nebar HOAX keji "tindakan pemerintah anti khilafah HTI adalah propaganda komunis PKI". HOAX seperti ini yang bisa memprovokasi umat jadi teroris pake rompi bom ledakkan diri. cc: @CCICPolri @BareskrimPolri @DivHumas_Polri,” ujar Abu Janda seperti dikutip AKURAT.CO pada Jumat (29/3/2019).
[url]https://m.akuraS E N S O Rid-572902-read-permadi-arya-minta-wiranto-jerat-js-prabowo-dengan-uu-terorisme[/url]
Silahkan diCoba

0
2.6K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan