- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ibu Kita Kartini, Siapa Kini Yang Mengikuti?


TS
Surobledhek746
Ibu Kita Kartini, Siapa Kini Yang Mengikuti?
Quote:
“Bukan sekali-sekali karena kami menginginkan anak-anak wanita itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tetapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita llebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.” (R.A. Kartini, 1902)

sumber gambar
Spoiler for IBU KITA KARTINI:
Bulan April telah di depan mata. Sudah 117 tahun yang lalu, ketika Ibu Kartini menyampaikan hak persamaan perlakuan wanita dan laki-laki. Banyak yang mencari pembenaran atas hak yang salah satu tujuannya yaitu mencapai kesetaraan gender dan memperdayakan semua wanita dan anak wanita. Tetapi untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan peran pemerintah itu sendiri dalam menanggulangi kesenjangan gender yang terjadi.
Di samping itu, banyak wanita yang kemudian kebablasan melupakan tugasnya sebagai isteri dan ibu bagi anak-anaknya. Banyak yang bekerja di luar rumah. Hingga perawatan anak dan pengasuhannya di serahkan kepada pembantu rumah tangga. Pendidikan anak dalam rumah tangga hingga terabaikan.
Masalah yag terus berlangsung hingga kini adalah kasus perdagangan manusia (human trafficking) kaum wanita yang banyak menjadi korban. Lalu peristiwa yang tak prenah selesai adalah terjadi pernikahan di usia dini, karena kecelakaan dalam pergaulan bebas anak di usia sekolah. Membuat miris seluruh kita yang mendengar dan melihat kejadan tersebut.
Wanita yang kodratnya sebagai istri pengatur rumah tangga, sebagai tenaga kerja di segala bidang dan sebagai pendidik pada bagi anak-anaknya. Konsep tersebut semakin membingungkan wanita di Indonesia untuk memilih antara terjun dalam kegiatan di luar rumah (pendidikan) atau menjadi istri serta ibu yang baik (Retno Suhapti, 1995).
UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia” dan pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Dalam undang-undang tersebut sudah sangat jelas wanita harus mendapatkan hak sama seperti kamu laki-laki. Pemerintah pun sudah mulai membuka peluang untuk wanita dalam keikutsertaannya dalam membangun bangsa. Tetapi nyatanya di bidang pendidikan, wanita menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan akses.
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, kebijakan diarahkan pada penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun. Penurunan secara signifikan jumlah penduduk yang buta huruf. Pengingkatan keadilan dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat termasuk antara penduduk laki-laki dan wanita.
Kondisi kesetaraan gender dalam pendidikan yang beragam memerlukan bentuk-bentuk intervensi yang beragam. Sehingga berbagai program yang dilaksanakan benar-benar dapat menurunkan kesenjangan dalam hal pendidikan antara laki-laki dan wanita.
Di samping itu, banyak wanita yang kemudian kebablasan melupakan tugasnya sebagai isteri dan ibu bagi anak-anaknya. Banyak yang bekerja di luar rumah. Hingga perawatan anak dan pengasuhannya di serahkan kepada pembantu rumah tangga. Pendidikan anak dalam rumah tangga hingga terabaikan.
Masalah yag terus berlangsung hingga kini adalah kasus perdagangan manusia (human trafficking) kaum wanita yang banyak menjadi korban. Lalu peristiwa yang tak prenah selesai adalah terjadi pernikahan di usia dini, karena kecelakaan dalam pergaulan bebas anak di usia sekolah. Membuat miris seluruh kita yang mendengar dan melihat kejadan tersebut.
Wanita yang kodratnya sebagai istri pengatur rumah tangga, sebagai tenaga kerja di segala bidang dan sebagai pendidik pada bagi anak-anaknya. Konsep tersebut semakin membingungkan wanita di Indonesia untuk memilih antara terjun dalam kegiatan di luar rumah (pendidikan) atau menjadi istri serta ibu yang baik (Retno Suhapti, 1995).
UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia” dan pasal 31 ayat 1 mengamanatkan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Dalam undang-undang tersebut sudah sangat jelas wanita harus mendapatkan hak sama seperti kamu laki-laki. Pemerintah pun sudah mulai membuka peluang untuk wanita dalam keikutsertaannya dalam membangun bangsa. Tetapi nyatanya di bidang pendidikan, wanita menjadi pilihan terakhir untuk mendapatkan akses.
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, kebijakan diarahkan pada penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun. Penurunan secara signifikan jumlah penduduk yang buta huruf. Pengingkatan keadilan dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat termasuk antara penduduk laki-laki dan wanita.
Kondisi kesetaraan gender dalam pendidikan yang beragam memerlukan bentuk-bentuk intervensi yang beragam. Sehingga berbagai program yang dilaksanakan benar-benar dapat menurunkan kesenjangan dalam hal pendidikan antara laki-laki dan wanita.
Quote:
Kesimpulan, ketika persamaan gender antara laki-laki dan wanita mendapat tempatnya selayaknya keduanya saling mengisi dan menjalankan fungsinya sebaik mungkin. Dengan menyongsong Hari Kartini yang dilaksanakan pada bulana April ini selayaknya kita kembali meneladani perjuangan yang telah di kerjakan oleh IBU KITA KARTINI.

sumber gambar
Baca juga:
orang tua tunggal
Diubah oleh Surobledhek746 22-04-2019 21:34


febrianaryna memberi reputasi
7
5.6K
Kutip
216
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan