- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Stockholm Syndrome Sering Terjadi Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan


TS
omatsuri.hana
Stockholm Syndrome Sering Terjadi Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Bolehkah Istri menggugat cerai?

Bagi kamu yang berkesempatan mendapatkan pendidikan yang baik, maka pertanyaan saya di atas seperti bercandaan yang bodoh. Tapi realita nya, banyak perempuan mengalami KDRT tingkat berat dan tak mampu keluar dari lingkaran tersebut karena suatu perkara yang tidak mereka pahami.
Simak salah satu kisah nyata tentang kasus KDRT terhadap perempuan, yang benar-benar terjadi dan korban nya pun masih ada hingga saat ini.
Sebut saja nama nya ibu Maryam (nama samaran). Ibu Maryam memiliki suami yang berkerja sebagai pedagang keliling, si suami memiliki emosi yang tempramental dan merasa ibu maryam bukanlah manusia yang berharga karena saat di nikahi olehnya sudah tidak perawan, dengan alasan itu si suami merasa berhak memukul,meludahi bahkan menyeret bu maryam bagai seonggok sampah.
Tapi sampai hampir 30 tahun pernikahan, bu maryam tak sedikitpun melakukan perlawanan, karena percaya dengan perkataan suami bahwa sudah untung kau ada yang mau menikahi.. bu maryam menganggap penyiksaan yang di alami nya adalah penebusan dosa atas kesalahan nya saat gadis. Hingga terjadi kejadian fatal, saat sang suami pulang selepas dagang, dia tidak menemukan masakan yang terhidang di meja makan. Sang suami marah besar dan mencekik bu maryam sambil di seret ke luar rumah. Untung saja sedang ada pemuda yang berlalu lalang sehingga bu maryam bisa lolos dari maut. Tapi setelah di mediasi oleh RT setempat, bu maryam tidak ingin melanjutkan perkara ataupun menuntut perceraian di karena kan takut durhaka..
Hal ini bukan terjadi pada satu orang, ada beberapa kasus sejenis dan korban tidak mampu menuntut cerai karena menganggap itu adalah tindakan durhaka terhadap suami. Ada sebuah pemahaman keliru tentang ilmu agama yang mereka pelajari.
Berikut aku rangkum stigma keliru dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, beserta solusi nya..
1. Istri bisa menuntut cerai
Sebelumnya maaf, dalam konteks ini baru dalam ruang lingkup Islam.. untuk agama lain nanti ku riset dulu.
Dalam Islam yang di yakini oleh awam adalah hanya suami yang bisa menjatuhkan talak. faktanya Istri bisa melakukan gugatan cerai dengan syarat di antara nya suami melakukan KDRT, berselingkuh, mengancam dan sejenisnya.
Berikut kutipan dari artikel di website NU
Quote:
2. Suami mengancam keselamatan? Jangan takut ! Buat laporan ke kantor kepolisian
Dalam beberapa kasus, pihak perempuan tidak berani membela diri nya ketika mengalami kekerasan di karenakan di ancam keselamatan nya. Untuk kamu yang mengalami hal ini, jangan gentar. Segera buat laporan di kantor polisi tentang ancaman dan KDRT. Siapkan bukti pendukung, bisa lewat rekaman suara, diam-diam merekam lewat video atau membuat laporan visum atas luka yang di alami.
Tidak usah takut di mintai biaya oleh pihak kepolisian, karena membuat laporan seperti ini 100% gratis. Bila pihak kepolisian setempat memintai mu bayaran atau mengabaikan laporan mu,kamu bisa membuat pengaduan ke call centre POLRI di 110.
3. Masih bingung akan kekerasan yang kamu alami? Hubungi komnas perlindungan anak dan perempuan terdekat
Kamu sedih atas kekerasan yang kamu alami? Atau malu bercerita kepada orang terdekat perihal ini? Mungkin kamu takut di bully karena di anggap lemah.. tidak usah khawatir, kamu tinggal datang ke kantor komnas perlindungan perempuan yang tersebar di seluruh indonesia. Di sana di sediakan pakar-pakar ahli yang siap membantu mu memecahkan masalah. Ada pakar hukum dari kepolisian, psikolog dan pakar Agama. Dan ini pun bebas biaya. Mereka siap mendampingi kamu hingga perkara selesai. Termasuk pengurusan perceraian ke pengadilan. Di mana alamat komnas ini? Searching aja ya di google sesuai daerah masing-masing.
-------
3 point dulu yang dapat TS sampaikan. Sepertinya permasalahan kekerasan domestik terhadap perempuan kurang mendapat perhatian dalam penyampaian gagasan visi&misi para kandidat di pilpres 2019 ini.
Padahal ada benang terputus dari fasilitas yang di berikan oleh pemerintah untuk penanganan kasus KDRT seperti ini. Terputus karena kurang nya kader yang mampu merangkul hingga golongan masyarakat kelas bawah. Ke depan nya di harapkan kader-kader pemberdayaan wanita terhadap kekerasan domestik dapat di tempatkan di setiap desa di seluruh Indonesia. Jadi bila KDRT terjadi dapat di tangani lebih cepat.
Nah tugas buat kamu yang baca artikel ini, bila ada manusia di sekitarmu mengalami penganiayaan atau KDRT, kamu wajib membantu nya. Karena bukan kebetulan kamu membaca artikel ini. Mungkin orang sekitarmu yang belum melek internet membutuhkan informasi ini.
Kritik dan saran untuk thread ini layangkan di bawah ya..

Diubah oleh omatsuri.hana 29-03-2019 09:52


anasabila memberi reputasi
2
704
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan