- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Muslim dihukum karena menghina agama Budha
TS
dewaagni
Muslim dihukum karena menghina agama Budha
Muslim dihukum karena menghina agama Budha

Seorang biksu di Sri Lanka. Dua Muslim dihukum baru-baru ini karena menghina agama Budha.
Tweet
[url=whatsapp://send?text=https://indonesia.ucanews.com/2010/08/23/muslim-dihukum-karena-menghina-agama-budha/][color=#337ab7][img]https://indonesia.ucanews.com/images/icon_whats_up.jpg[/img][/color][/url]
Pengadilan di Kolombo menjatuhkan hukuman setahun penjara bagi dua Muslim karena menghina agama Budha.
Polisi menangkap Aboobucker Kaleel dan Tuwan Rajabdeen di Pettah, wilayah pusat bisnis di Kolombo, karena menjual gantungan kunci bergambar Sang Budha.
Berita-berita di media mengatakan, kedua orang itu melakukan kesalahan berdasarkan pasal 290 HUHP, yang mencakup penghinaan terhadap agama Budha.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan hakim Rashmika Singappulli menjatuhkan hukuman setahun penjara pada 17 Agustus.
Hukuman itu mengejutkan sementara orang.
“Gambar orang-orang kudus dalam mainan dan gantungan kunci banyak di jual” di Sri Lanka, kata Abdul Cader, seorang penguasa di bidang barang-barang mainan di Pettah.
“Bukankah mainan-mainan itu juga merupakan penghojatan?”
Sebuah survei internasional baru-baru ini menempatkan Sri Lanka yang berpenduduk mayoritas beragama Budha itu sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi agama sebagai bagian penting dari kehidupan mereka.
Dari 20 juta total penduduk Sri Lanka itu, 70 persennya beragama Budha, 14 persen Hindu, sembilan persen Kristen, dan tujuh persen Muslim.
https://indonesia.ucanews.com/2010/08/23/muslim-dihukum-karena-menghina-agama-budha/
Agustus 23, 2010

Seorang biksu di Sri Lanka. Dua Muslim dihukum baru-baru ini karena menghina agama Budha.
Tweet
[url=whatsapp://send?text=https://indonesia.ucanews.com/2010/08/23/muslim-dihukum-karena-menghina-agama-budha/][color=#337ab7][img]https://indonesia.ucanews.com/images/icon_whats_up.jpg[/img][/color][/url]
T Larger | Smaller
Pengadilan di Kolombo menjatuhkan hukuman setahun penjara bagi dua Muslim karena menghina agama Budha.
Polisi menangkap Aboobucker Kaleel dan Tuwan Rajabdeen di Pettah, wilayah pusat bisnis di Kolombo, karena menjual gantungan kunci bergambar Sang Budha.
Berita-berita di media mengatakan, kedua orang itu melakukan kesalahan berdasarkan pasal 290 HUHP, yang mencakup penghinaan terhadap agama Budha.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan hakim Rashmika Singappulli menjatuhkan hukuman setahun penjara pada 17 Agustus.
Hukuman itu mengejutkan sementara orang.
“Gambar orang-orang kudus dalam mainan dan gantungan kunci banyak di jual” di Sri Lanka, kata Abdul Cader, seorang penguasa di bidang barang-barang mainan di Pettah.
“Bukankah mainan-mainan itu juga merupakan penghojatan?”
Sebuah survei internasional baru-baru ini menempatkan Sri Lanka yang berpenduduk mayoritas beragama Budha itu sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi agama sebagai bagian penting dari kehidupan mereka.
Dari 20 juta total penduduk Sri Lanka itu, 70 persennya beragama Budha, 14 persen Hindu, sembilan persen Kristen, dan tujuh persen Muslim.
https://indonesia.ucanews.com/2010/08/23/muslim-dihukum-karena-menghina-agama-budha/
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
4
1.8K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan