Kaskus

News

KuwuRTAvatar border
TS
KuwuRT
Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Bahar Smith Tertutup
Bandung, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan perkara penganiayaan remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/3).

Dalam sidang yang berlangsung di lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong menghadirkan saksi MKU yang berusia 17 tahun.

Saksi yang merupakan salah satu korban penganiayaan itu tampak didampingi orang tua dalam sidang tertutup tersebut yang dipimpin majelis hakim Edison Muhamad bersama Fuad Muhammady dan M Razaad. Tampak MKU mengenakan masker ke dalam sidang.


Saat sidang akan dimulai, hakim meminta tamu yang hadir untuk menunggu di luar persidangan.

"Mengingat saksi masih di bawah umur, kami minta tamu sidang untuk keluar. Hanya ada orang tua saksi saja yang boleh di dalam sidang," ujar Ketua Majelis Hakim Edison.

Lihat juga: Bahar Smith Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya

Sebelumnya, suasana sidang sempat ramai saat MKU masuk ke ruang persidangan. Kala MKU masuk ruangan, pengunjung sidang yang merupakan pendukung Bahar langsung bereaksi.

"Harap tenang. Saya sudah ingatkan di sidang pertama tolong tenang. Nanti kalau di luar persidangan silakan kalau mau teriak-teriak," kata hakim Edison.

Sedangkan di kursi terdakwa, hadir Bahar bin Smith bersama dua terdakwa lainnya Agil Yahya dan M Abdul Basith.

"Karena saksinya sama maka semua terdakwa dihadirkan," ujar Edison.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan, anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Perlindungan secara umum dilakukan melalui upaya melindungi identitas anak (dari media massa) dari perlakuan pemaksaan dan intimidasi. Pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup (dapat dibuat sidang tertutup untuk umum) dan dipisahkan dari orang dewasa dan perlu pendampingan profesional.

Pantauan di lokasi, pengunjung sidang tampak mengungkapkan keberatan atas keputusan hakim yang akan memeriksa saksi dengan sidang tertutup. Namun setelah diminta hakim, mereka akhirnya keluar dari ruang sidang dengan tertib.

Sementara itu di luar ruang persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith berkumpul di depan gedung.

Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan.

Akibat keramaian tersebut, arus lalu lintas di Jalan Seram juga dialihkan. Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.

sumber


apa mereka ga sadar kalau perilaku seperti itu malah akan makin memberatkan terdakwa emoticon-Cape d...
Diubah oleh KuwuRT 28-03-2019 15:19
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan