- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegawai PTPN yg kampanyekan Prabowo divonis 3 bulan Penjara


TS
ikankuonthol
Pegawai PTPN yg kampanyekan Prabowo divonis 3 bulan Penjara
logo
search
home
BERITA
POLITIK
Kamis, 28 Maret 2019 | 01:06 WIB
Pegawai PTPN yang Kampanyekan Prabowo Divonis 3 Bulan Penjara
avatar
Team VIVA »
Pegawai PTPN yang dituduh kampanyekan Prabowo
Foto :
VIVA.co.id/Putra Nasution
Pegawai PTPN yang dituduh kampanyekan Prabowo
SHARE
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap seorang pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, warga Jalan Eka Rasmi, Kota Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.
Airlangga Pede Jokowi Ungguli Prabowo di Debat Capres
"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Aswardi.
Majelis hakim dalam putusan mempertibangkan posisi terdakwa. Salah satunya terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Note TS : satu2 nya cara untuk membebaskan para tahanan politik Jokowi dengan tidak memilihnya dia lagi, karna tdk mungkin jokowi kasih grasi, abolisi dsb ke tahanan oposisi. Tapi kalo memguntungkan buat jokowi, mau kepala daerah sekalipun, aman jaya. Disinilah hukum dinistakan ,hukum kehilangan ruh nya sebagai pembawa keadilan
search
home
BERITA
POLITIK
Kamis, 28 Maret 2019 | 01:06 WIB
Pegawai PTPN yang Kampanyekan Prabowo Divonis 3 Bulan Penjara
avatar
Team VIVA »
Pegawai PTPN yang dituduh kampanyekan Prabowo
Foto :
VIVA.co.id/Putra Nasution
Pegawai PTPN yang dituduh kampanyekan Prabowo
SHARE
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap seorang pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Pemilihan Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurang penjara. Dalam amar putusan hakim, warga Jalan Eka Rasmi, Kota Medan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu.
Airlangga Pede Jokowi Ungguli Prabowo di Debat Capres
"Menimbang dan mutuskan, Oleh karena itu, menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan," ujar Aswardi.
Majelis hakim dalam putusan mempertibangkan posisi terdakwa. Salah satunya terdakwa sebagai Pegawai PTPN IV dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kedudukan sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Note TS : satu2 nya cara untuk membebaskan para tahanan politik Jokowi dengan tidak memilihnya dia lagi, karna tdk mungkin jokowi kasih grasi, abolisi dsb ke tahanan oposisi. Tapi kalo memguntungkan buat jokowi, mau kepala daerah sekalipun, aman jaya. Disinilah hukum dinistakan ,hukum kehilangan ruh nya sebagai pembawa keadilan
0
2.3K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan