Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
KPK Cegah Pengusaha Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri
KPK Cegah Pengusaha Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah sebelumnya dikenal sebagai pegiat organisasi antikorupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Samin Tan sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Selain Samin Tan, KPK juga mencekal Direktur PT Borneo Lumbung Energy, Nenie Afwani. Dalam kasus ini Nenie masih berstatus sebagai saksi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT," ucap Febri dalam keterangan tertulis.


Dia mengatakan dua petinggi PT Borneo itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 14 Maret 2019 silam sampai 14 September 2019.

"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.

Kendati begitu, kata Febri, hingga saat ini KPK belum menemukan indikasi bahwa Samin Tan berencana kabur ke luar negeri. Hanya saja, lanjut dia, KPK tetap harus berhati-hati untuk pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan pada Senin (25/3) kemarin. Namun, Samin Tan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kemarin KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka SMT, namun, tidak datang dengan alasan ada pekerja lain. Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," kata Febri.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.

Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumur:
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ke-luar-negeri

kasus si Idrus kemarin masih berlanjut emoticon-Traveller
1
1.8K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan