BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tidak boleh beriklan politik di medsos saat masa tenang Pemilu

Ilustrasi gambar. Aplikasi media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan media sosial tidak boleh menayangkan iklan berbayar di masa tenang kampanye pada 14 - 16 April 2019. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.

Iklan yang dimaksud ialah iklan-iklan berbayar yang umumnya ditayangkan dalam bentuk ads. Kominfo juga menegaskan tidak akan melakukan penutupan media sosial, tetapi akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemilu.

Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara pemilu, perwakilan dari Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya pada Senin (25/3/2019).

"Jadi, konten iklan yang disebarkan secara targeted itu dbatasi. Tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (26/3/2019).

Media sosial memiliki peran krusial dalam pelarangan ini. Semuel mengatakan orang-orang yang ingin mengiklan politik pasti terlebih dahulu mendaftarkan diri ke media sosial. Kemudian media sosial yang akan memutuskan untuk meloloskan iklan tersebut.

Semuel mengatakan apabila suatu saat media sosial meloloskan iklan politik, Kemkominfo akan menindak tegas media sosial tersebut. Kemkominfo juga akan melakukan pencarian iklan politik.

"Kalau media sosial itu kami akan berikan sanksi administrasi paling tinggi berupa penutupan. Kalau pembiaran terjadi masif kami akan tutup," kata Semuel.

Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja juga dilarang.

"Bukan hanya peserta parpol (partai politik) tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambah Semuel.
Buzzer belum diatur
Sementara itu, ihwal keberadaan buzzer yang berada di kubu kedua pasangan calon belum dibahas dalam rapat tentang penggunaan media sosial di masa tenang Pemilu.

Kementerian Kominfo menyadari ada banyak buzzer komersial sejak berkembangnya tren media sosial. Mereka kerap dimanfaatkan politisi untuk berkampanye. Namun, kesulitannya adalah buzzer merupakan akun perorangan sehingga sulit membuktikan adanya transaksi ekonomi di setiap unggahannya yang mendukung kandidat tertentu selama masa tenang.

"Yang buzzer belum. Makanya akan saya tindak lanjuti ke KPU, apakah melanggar atau tidak," lanjut Samuel.

Untuk saat ini, Kominfo masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di media sosial. Nantinya, ia akan menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal aturan aktivitas buzzer di masa tenang.

Sebab bisa jadi mereka tetap mengampanyekan kandidat secara komersial. Padahal, hal tersebut dilarang pada saat masa tenang.

Jika sebelumnya KPU membatasi platform kampanye partai politik (parpol) hanya di televisi, surat kabar, dan radio, pada Pemilu 2019 semua klasifikasi media bisa dipakai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara.

Mengutip data Nielsen pada 2014 dan 2009, tren belanja iklan oleh organisasi politik dan pemerintahan setiap menjelang pemilu menunjukkan grafik peningkatan.

Sebagai gambaran, pada 2014 belanja iklan organisasi politik dan pemerintahan tercatat Rp2,04 triliun. Angka itu melonjak hampir 90 persen dibandingkan dengan 2009 senilai Rp1,06 triliun.

Sementara itu, terkait dengan pembagian zona kampanye, KPU telah menetapkan membagi wilayah kampanye di 32 Provinsi Indonesia menjadi dua zona. Partai politik dan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mulai kampanye pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, akan bergantian melakukan kampanye di kedua zona tersebut.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tenang-pemilu

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ekonomi Amerika Serikat di ambang resesi, BI waspada

- Liburan murah jadi pendorong utama turis asing ke Indonesia

- Menanti Indonesia U-23 pulang dengan kemenangan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
394
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan