Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan seluruh hasil pelaporan penyelenggara negara jelang tenggat akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen.
Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.
Dari data itu, Lembaga negara yangtingkat kepatuhannya paling rendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berdasarkan data KPK, dari 553 wajib lapor, baru sekitar 99 orang atau 17,9 persen yang menyetor LHKPN ke KPK.
Peringkat kedua terbawah diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK merinci, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.
Sementara itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan sejumlah penyelenggara negara sudah mulai membuat draf LHKPN namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Ia berharap dalam waktu satu minggu hal tersebut dapat selesai.
"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu," ujar Febri.
Ia mengatakan KPK juga telah menggunakan cara jemput bola yakni dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan.
Febri mengatakan, KPK sampai 1 Maret 2019 Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah untuk bimbingan teknis dan pelatihan e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN.
Selain itu, Febri juga mengingatkan LHKPN penting menjelang Pemilihan Umum. Hal itu lantaran dapat membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 ini.
"KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayannya. sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," katanya.
Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengingatkan kepada KPK untuk tetap aktif menagih para pejabat agar segera melaporkan LHKPN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan KPK berhak menagih pejabat negara yang belum melapor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut JK, KPK dapat mengirimkan surat resmi berupa imbauan untuk segera melapor LHKPN.
"Ya diminta saja siapa yang belum. Katakanlah kementerian atau DPR, siapa yang belum, dikirim surat dan dikasih batas waktu," ujar JK akhir Februari lalu.
JK mengatakan, ketentuan tentang pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika ada yang melanggar, maka dapat dikenai sanksi.
"Semua ada aturannya. Semua ada UU-nya. Semua UU ada sanksinya. Kalau UU tak ada sanksi, bukan perundang-undangan yang mengikat," katanya.
SUMBER
itulah sebabnya DPR tidak dipercaya rakyat
sering bolong2 untuk rapat
LKHPN jarang dilaporkan
masih percaya sama DPR zaman now?
sudah saatnya berikan kepercayaan pada GENERASI MUDA
sudah saatnya berikan kepercayaan pada PARTAI BARU
sudah saatnya SELURUH RAKYAT INDONESIA memberantas korupsi dengan cara menggantikan mengganti yang lama karena
- ngerasa berada di zona nyaman dan akan nyaman seumur hidup
- takut kehilangan kedudukan sehingga hanya membela kelompok barbar nan pengangguran yang punya waktu bejibun demo di jalan
- takut kehilangan suara hingga ga berani sama sekali menentang ketidakadilan
dan memberikan jalan pada PARTAI BARU
- untuk generasi yang lebih ENERJIK, yang lebih memperhatikan keadaan masyarakat
- untuk memberikan tekanan secara langsung pada PARTAI lama untuk bersama sama memperjuangkan keadilan sosial bagi SELURUH RAKYAT INDONESIA
- yang terpenting tidak lagi dengan alasan KLASIK bahwa mereka tidak ngerti isi LHKPN
mari pindahkan suara kalian untuk partai yang LEBIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIH BAIK
jangan pilih partai yang mendukung PEMBUBARAN KPK
jangan memilih orang yang malah membela koruptor
dan yang paling parah
jangan sekalipun terpikir dalam pikiran anda untuk memilih CAPRES pembela KORUPTOR