- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Minta Semua Perusahaan BUMN Tak Beri Celah Broker Bermain


TS
sukhoivsf22
KPK Minta Semua Perusahaan BUMN Tak Beri Celah Broker Bermain
24 Maret 2019, 10:37:06 WIB
Cegah Kasus Suap Bos Krakatau Steel Terulang
KPK Minta Semua Perusahaan BUMN Tak Beri Celah Broker Bermain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan tiga pihak lain sebagai tersangka, Sabtu (23/3). (Mifthul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyesalkan terjadinya dugaan suap yang melibatkan Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS) (persero) Wisnu Kuncuro. Menurutnya, oknum-oknum yang terlibat suap itu membuat industri baja di negara Indonesia tidak berkembang.
“Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (24/3).
Saut menyebut, PT KS adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan itu berdiri sejak tahun 1970. Semestinya jika banyak orang yang bersih di dalamnya, sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.
“Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan. Selain itu, Saut juga berharap, BUMN bisa menutup kesempatan orang tertentu untuk menjadi broker atau perantara, sehingga industri bisa kompetitif.
“Saat ini ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program PROFIT. Sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Wisnu dan Alexander Muskitta (AMU) dari pinam swasta, diduga sebagai penerima suap. Kemudian, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Sementara Semeny, Kurniawan Eddy Tjokro masih buron.
Wisnu dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Intan Piliang
https://m.jawapos.com/nasional/hukum...broker-bermain
Cegah Kasus Suap Bos Krakatau Steel Terulang
KPK Minta Semua Perusahaan BUMN Tak Beri Celah Broker Bermain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan tiga pihak lain sebagai tersangka, Sabtu (23/3). (Mifthul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyesalkan terjadinya dugaan suap yang melibatkan Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS) (persero) Wisnu Kuncuro. Menurutnya, oknum-oknum yang terlibat suap itu membuat industri baja di negara Indonesia tidak berkembang.
“Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Minggu (24/3).
Saut menyebut, PT KS adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan itu berdiri sejak tahun 1970. Semestinya jika banyak orang yang bersih di dalamnya, sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.
“Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan. Selain itu, Saut juga berharap, BUMN bisa menutup kesempatan orang tertentu untuk menjadi broker atau perantara, sehingga industri bisa kompetitif.
“Saat ini ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program PROFIT. Sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Wisnu dan Alexander Muskitta (AMU) dari pinam swasta, diduga sebagai penerima suap. Kemudian, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Sementara Semeny, Kurniawan Eddy Tjokro masih buron.
Wisnu dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Intan Piliang
https://m.jawapos.com/nasional/hukum...broker-bermain
0
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan