- Beranda
- Komunitas
- News
- Perencanaan Keuangan
Info Bimtek LAKIP
TS
rahmadhidayt
Info Bimtek LAKIP
osialisasi SAKIP dan Bimbingan Teknis (Bimtek), penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi / Kota / Kabupaten. akan dilaksanakan di beberapa daerah. Lokasi Diklat / Pelatihan / Bimtek Lakip sebagai berikut:
[ol]
[li]JAKARTA (Hotel Ibis Style Jakarta),[/li]
[li]BALI (Hotel Eden Kuta Bali),[/li]
[li]LOMBOK (Hotel Bintang Senggigi Lombok),[/li]
[li]BANDUNG (Hotel Cemerlang Bandung),[/li]
[li]BATAM (Hotel Pacific Palace Batam),[/li]
[li]MAKASSAR (Hotel Losari Beach Makassar),[/li]
[li]YOGYAKARTA (Hotel Pesonna Malioboro Jogja),[/li]
[li]SURABAYA (Hotel Quest Surabaya),[/li]
[li]MANADO (Hotel Whizz Prime Manado).[/li]
[/ol]
Baca Selengkapnya: BIMTEK EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) / BIMTEK LAKIP
Instansi Yang Wajib Menyusun LAKIP
[ol]
[li]Kementerian /Lembaga;[/li]
[li]Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;[/li]
[li]Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga;[/li]
[li]Satuan Kerja Perangkat Daerah;[/li]
[li]Unit kerja mandiri yang ditetapkan.[/li]
[/ol]
Waktu Penyampaian LAKIP
[ul]
[li]Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[/li]
[li]Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;[/li]
[li]Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[/li]
[li]SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.[/li]
[/ul]
Muatan LAKIP
[ul]
[li]pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;[/li]
[li]realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;[/li]
[li]penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan[/li]
[li]pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.[/li]
[/ul]
Fokus Laporan
[ul]
[li]Kementerian /Lembaga /Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome);[/li]
[li]Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting;[/li]
[li]Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.[/li]
[/ul]
Sumber : https://pusdiklatpemendagri.com/bimtek-lakip/
Baca juga :
1.Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
2. Bimtak/Diklat Kepegawaian Pusdiklat Pemendagri
3. Sosialisasi Pemilu Serentak 2019
[ol]
[li]JAKARTA (Hotel Ibis Style Jakarta),[/li]
[li]BALI (Hotel Eden Kuta Bali),[/li]
[li]LOMBOK (Hotel Bintang Senggigi Lombok),[/li]
[li]BANDUNG (Hotel Cemerlang Bandung),[/li]
[li]BATAM (Hotel Pacific Palace Batam),[/li]
[li]MAKASSAR (Hotel Losari Beach Makassar),[/li]
[li]YOGYAKARTA (Hotel Pesonna Malioboro Jogja),[/li]
[li]SURABAYA (Hotel Quest Surabaya),[/li]
[li]MANADO (Hotel Whizz Prime Manado).[/li]
[/ol]
Baca Selengkapnya: BIMTEK EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) / BIMTEK LAKIP
Instansi Yang Wajib Menyusun LAKIP
[ol]
[li]Kementerian /Lembaga;[/li]
[li]Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;[/li]
[li]Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga;[/li]
[li]Satuan Kerja Perangkat Daerah;[/li]
[li]Unit kerja mandiri yang ditetapkan.[/li]
[/ol]
Waktu Penyampaian LAKIP
[ul]
[li]Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[/li]
[li]Unit organisasi eselon I dan unit kerja mandiri pada Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga diatur tersendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;[/li]
[li]Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[/li]
[li]SKPD dan unit kerja mandiri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota diatur tersendiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota.[/li]
[/ul]
Muatan LAKIP
[ul]
[li]pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;[/li]
[li]realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;[/li]
[li]penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan[/li]
[li]pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.[/li]
[/ul]
Fokus Laporan
[ul]
[li]Kementerian /Lembaga /Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome);[/li]
[li]Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting;[/li]
[li]Unit kerja mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.[/li]
[/ul]
Sumber : https://pusdiklatpemendagri.com/bimtek-lakip/
Baca juga :
1.Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
2. Bimtak/Diklat Kepegawaian Pusdiklat Pemendagri
3. Sosialisasi Pemilu Serentak 2019
0
222
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan