- Beranda
- Komunitas
- KASKUS Kreator Lounge
Generasi Anti Korupsi, mengenal korupsi sejak dini untuk pencegahan masa depan


TS
indradianti
Generasi Anti Korupsi, mengenal korupsi sejak dini untuk pencegahan masa depan

pada rame nih sama kasus korupsi, gimana nggak gansis, korupsi merupakan masalah yang udah ada dari jaman dahulu.
dari pengertiannya sendiri korupsi memiliki makna yaitu Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara,rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik Bahasa arab, korupsi sering disebut “al-fasad atau riswah”. Tetapi yang lebih spesifik adalah “ikhtilas atau “nahb al-amwal al-ammah”.dan islam membagi istilah korupsi kedalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan)
Berikut adalah macam korupsi baik kecil maupun besar, Menurut United Nation Convention Against Corruption ( UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh KPK yang ane baca , ada 7 kelompok korupsi yang di rilis KPK. yaitu:
1. Kerugian Keuangan Negara;
Unsur dapat merugikan negara, diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Dimana mereka menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
2. Suap- menyuap;
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, seperti yang dilakukan pegawai negeri dengan menyuap, maupun menerima suap, menyuap hakim, menyuap advokat, maupun hakim menerima suap dan advokat menerima suap.
3. Penggelapan dalam jabatan;
Menurut R. Soesilo (1968.258) Disini penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, bedanya adalah pada pencurian barang yang dimiliki belum tentu berada di tangan pencuri sedangkan penggelapan barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan, bisa kita jelaskan yaitu perilaku pegawai negeri melakukan penggelapan uang, atau membiarkan penggelapan. Pegawai negeri memalsukan buku pemeriksaan administrasi, pegawai negeri merusak bukti, dan membantu orang lain merusak bukti.
4. Pemerasan;
Berdasarkan pasal 13, huruf e UU no 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, seperti Pegawai negeri melakukan pemerasan, maupun melakukan pemerasan kepada pegawai negeri yang lain.
5. Perbuatan curang;
Perbuatan yang dilakukan pemborong dengan sengaja berlaku curang,
Pengawas proyek yang membiarkan perbuatan curang, Rekanan TNI dan pengawas rekanan TNI atau POLRI berbuat curang, penerima barang TNI atau POLRI membiarkan perbuatan curang, dan pegawai negeri yang menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
Adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan Perundang - undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
7. Gratifikasi.
Dalam arti luas,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya, yang di terima di dalam negeri maupun luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Dan tidak melaporkannya kepada KPK.
Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan aset tertentu untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan jenisnya, korupsi tak selalu identik dengan uang atau materi. Ada banyak perbuatan penyelewengan yang sebenarnya masuk dalam kategori korupsi. Tahukah kamu jenis korupsi apa sajakah itu?
1. KORUPSI WAKTU
Dalam dunia pemerintahan, 'korupsi waktu' diartikan sebagai penyalahgunaan waktu dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam keseharian pun, tak jarang kita melakukan korupsi waktu. Hobi telat saat kuliah adalah salah satu contohnya. Jika dilihat alasannya, mungkin kamu telat karena ketiduran. Sebenarnya, penting mana antara kuliah sama tidurmu? Waktu kuliah kamu pakai untuk tidur, giliran waktu tidur, malah di pakai untuk keluyuran.
2. KORUPSI IDE
Pernah dengar tukang contek, penjiplak, atau istilah plagiarisme? Ini adalah julukan untuk mereka yang sudah mencuri ide orang lain, dan mengakui ide tersebut sebagai ide mereka. Kamu pasti sering menjumpainya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga aja kamu tidak termasuk dalam koruptor jenis ini.
3. KORUPSI KERJA
Kategori korupsi yang seperti ini pasti sering kamu alami. Pernah nggak, ada temanmu yang ngaku hasil kerjamu sebagai hasil kerja bersama? Kamu sudah berusaha sendiri buatin bahan presentase, tetapi karena alasan teman baik, kamu diharuskan untuk memasukkan nama temanmu dalam daftar kelompok. Besoknya, saat presentase di depan dosen, ia pura-pura ngebahas seolah-olah ada ikut kerja tugas bareng. Wah, kalau bertemu orang yang seperti ini, jangan sekali-kali mau di korupsi tenaga dan waktumu olehnya.
4.KORUPSI TEMPAT
Sering kan, kamu melihat ada orang yang suka merebut tempat duduk orang lain di bus, angkot, dan sebagainya? Ini merupakan jenis korupsi yang disebut korupsi tempat. Contoh lainnya, kamu sedang antri di sebuah tempat perbelanjaan, tetapi ada orang yang malas antre sehingga menerobos masuk mengambil tempatmu. Pasti kamu akan merasa sikap orang tersebut tidak pantas, bukan? Tentu saja, karena hal tersebut merupakan tindakan penyelewengan yang merugikan orang lain.
5.KORUPSI KESEMPATAN
Kalau korupsi jenis ini masuk dalam kategori tindakan bersifat kolusi. Salah satu contohnya adalah seperti kasus "Titip absen". Mentang-mentang kamu punya teman akrab, dan temanmu juga senang membantu, kamu pun menjadikan hal tersebut sebagai kesempatan untuk membuat persengkokolan. Akhirnya, absenmu yang seharusnya di isi Alpa, malah di isi dengan keterangan hadir oleh temanmu. Wah, tindakan kolusi yang seperti ini tidak boleh dipelihara.
Itulah beberapa jenis korupsi yang masih sering di lakukan banyak orang. Semoga kamu bisa mengenalinya dengan lebih baik.
Penyebab kita harus menolak tindakan korupsi yaitu Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut.
Langkah-Langkah Mencegah Korupsi
Tentu begitu banyak yang harus dilakukan.
Pertama adalah penegakan hukum. Kita sudah mendengar atau membaca berita bagaimana sepak terjang pemerintah lewat KPK untuk mengurangi korupsi. Ketua lembaga negara yang terhormat saja telah menjadi berita nasional, ia mungkin bisa menjadi tersangka sebagai pelaku korupsi.
Lembaga kepolisian juga ikut serta ambil bagian dalam penegakan ini. Namun, karena para penegak hukum juga manusia dan setiap orang sudah terjangkit penyakit turunan yang diwarisi dari manusia pertama, maka para penegak hukum juga tetap punya peluang besar untuk melakukan korupsi. Bila pimpinan tertinggi setiap lembaga penegak hukum bersih seperti Jokowi atau Ahok, penegakan hukum ini bisa lebih baik di masa-masa mendatang.
Kedua adalah lewat pendidikan. Inipun sebenarnya sulit juga dilakukan sebab di jajaran institusi pendidikan pun penyakit korupsi juga mewabah. Lagi-lagi ini terkait teori Taman Eden; setiap orang keturunan Adam mewarisi benih penyakit korupsi. Bila ada kesempatan untuk korupsi, sifat ini akan bangun cepat dan secara aktif mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dengan melanggar aturan yang diajarkan agama maupun hukum hati nurani.
Bagaimana mungkin para tokoh atau guru dalam dunia pendidikan dapat menanamkan mental melawan korupsi kepada anak didik bila mereka juga melakukannya? Bagaimana para guru, dosen atau jajaran pendidik mendidik siswa atau mahasiswa untuk tidak melakukan korupsi sedangkan mereka sendiri tidak alergi terhadap korupsi.
Dengan ditanamkannya pemikiran-pemikiran yang baik atau karakter-karakter unggul secepatnya, ada kemungkinan pola-pola untuk tidak korupsi terbentuk, yang nantinya bisa menjadi arus yang kuat dalam pikiran.
Namun demikian, bidang pendidikan masih bisa diharapkan untuk mencegah korupsi dengan memberikan pendidikan yang menitik-beratkan pelajaran bagaimana melahirkan karakter unggul dalam diri siswa. Melalui buku-buku yang digunakan di sekolah, ide-ide untuk mencegah korupsi dan membangun karakter agung dapat ditanamkan secepat mungkin di usia anak-anak atau remaja.
Dengan ditanamkannya pemikiran-pemikiran yang baik atau karakter-karakter unggul secepatnya, ada kemungkinan pola-pola untuk tidak korupsi terbentuk, yang nantinya bisa menjadi arus yang kuat dalam pikiran.
Ketiga adalah meningkatkan kompensasi orang yang bekerja. Sekalipun tidak menjamin, ini dapat mengurangi intensitas korupsi. Sudah diketahui secara umum bahwa kompensasi para pegawai negeri boleh dikatakan belum memadai kalau dibandingkan dengan tangungjawabnya.
Gaji gubernur DKI Jakarta saja masih di bawah sepuluh juta sedangkan tanggung jawab yang ia pikul adalah puluhan triliun rupiah setiap tahun. Tidak logis gaji pokok seorang gubernur dibawah gaji pokok seorang Engineer di perusahaan minyak yang memproduksi minyak 10.000 barrel per hari.
keempat, Takut akan tuhan.
hal ini merupakan dasar dari pada perbuatan korupsi itu sendiri. jika orang tersebut memiliki keimanan yang kuat dan takut bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilaknat oleh tuhan, maka
ia dengan sendirinya menjauhi perbuatan korupsi. dan memiliki keteguhan hati meskipun di iming2i melakukan perbuatan korupsi.
Berikut sumber dari Suara.com tentang kasus korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis th 2019 antara lain :
1. Kotawaringin Timur
Kpk menetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Negara mengalami Kerugian hingga Rp. 5,8 triliun dan 711ribu dolas AS. hal ini menjadi kasus terbesar yang ditangani KPK.
2. Kasus BLBI
kasus korupsi bantuan Likuiditas Nak Indonesia(BLBI) yaitu program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank saat menghadapi KRISMON 1998, sebesar Rp. 3,7 Triliun.
3. Kasus E-KTP
yang menyeret Setya Novanto Mantan Ketua Umum Partai Golkar, dengan total Rp. 2,3 Triliun.
4. Proyek Hambalang
kasus Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional ( P3SON). Nilai kerugiannya Rp. 706 Miliar.
5. Soeharto
mantan presiden kedua RI yang diduga mencuri kekayaan negara berkisar antara 15 hingga 35 Miliar dolas As atau sekitar Rp. 490 triliun.
lembaga internasional yang memerangi korupsi yakni Transprency International merilis bahwa soeharto menjadi salah satu tokoh paling korup di dunia.
Banyak hal yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi termasuk memberikan pemahaman tentang relasi antara pikiran dan tubuh kepada pekerja. Pemahaman ini bisa menyingkap banyak rahasia bagaimana menangani korupsi di masa mendatang. Bila pemahaman ini diberikan kepada pekerja atau karyawan, ini bisa mengurangi korupsi di masa pendatang.
sumber
http://pencegahankorupsi.blogspot.co...nurut.html?m=1
sumber
sumber
sumber
sumber
Diubah oleh indradianti 21-03-2019 21:28
0
233
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan