- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Petani Bawang Subkhan


TS
winarwi
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Petani Bawang Subkhan
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Brebes M. Subkhanmenjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian menyangka pria yang terkenal karena video curhatannya kepada Sandiaga Uno itu telah menganiaya seorang warga. Dia sudah ditahan oleh Kepolisian Resor Brebes sejak, Selasa, 19 Maret 2019.
"Ditahan sejak 19 Maret atas dugaan penganiayaan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2019.
Agus mengatakan peristiwa yang membuat Subkhan masuk tahanan terjadi di tepi jalan desa Tegalglagah, Brebes pada 9 Maret 2019 pukul 21.00. Saat itu, Sukrono, warga Desa Randusari, Pagerbarang, Tegal tengah memperbaiki baliho salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang roboh. Pria berumur 60 tahun itu, dibantu dua kawannya Abduloh dan Surip yang berasal dari Desa Tegalglagah.
Saat sedang memperbaiki baliho, tiba-tiba minibus yang dikendarai Subkhan datang dari utara dan berhenti di bahu jalan. Subkhan lalu turun dan memukul Sukrono. Pukulannya mengenai bibir bawah bagian kiri. Agus mengatakan menurut keterangan saksi, Subkhan juga sempat mencekik Sukrono. Agus belum menjelaskan motif Subkhan melakukan pemukulah tersebut.
Agus menuturkan, kedua kawan Sukrono sempat berusaha melerai. Namun, keributan baru berakhir ketika warga sekitar berdatangan ke tempat kejadian. Setelah itu, Subkhan kemudian meninggalkan lokasi ke arah barat.
Warga lalu mengantarkan Sukrono ke Rumah Sakit Bakti Asih Brebes. "Korban mengalami luka pada bibir sebelah kiri bawah sobek dan melaporkan ke Polres Brebes," kata Agus.
Agus mengatakan polisi menerima laporan itu pada 9 Maret 2019 dan langsung memulai penyelidikan. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Maret 2019. Subkhan diperiksa pada 19 Maret 2019 dan langsung ditahan. Subkhan disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
0
2.1K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan