- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kenaikan Gaji PNS: Jokowi Pertama Kali, SBY Tiap Tahun


TS
stuka1788
Kenaikan Gaji PNS: Jokowi Pertama Kali, SBY Tiap Tahun
Quote:
Kenaikan Gaji PNS: Jokowi Pertama Kali, SBY Tiap Tahun

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. Informasi ini disampaikan oleh Jokowi delapan bulan menjelang Pemilu Presiden yang akan digelar April 2019.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Jokowi dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah ada motif politik dalam kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut dia, kenaikan gaji PNS 2019 adalah hal yang lumrah lantaran, sudah empat tahun lamanya gaji pokok PNS tidak naik-naik. "Menurut saya sih wajar saja," kata dia, 17 Agustus 2018.
Sebenarnya, ini merupakan kenaikan gaji PNS pertama yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2015 sebesar 6 persen. Namun, ini merupakan warisan dari RAPBN 2015 yang dicanangkan sejak zaman presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sementara di zaman SBY, rata-rata hampir setiap tahun terjadi kenaikan gaji PNS dengan jumlah yang bervariasi, mulai 5 persen hingga 20 persen. Sejak 2008 misalnya, tercatat setidaknya terjadi kenaikan hingga delapan kali dan terakhir pada tahun 2015.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, kenaikan gaji yang cukup besar terjadi pada 2008 yang mencapai 20 persen. Lalu SBY kembali mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen untuk tahun 2009. SBY tercatat menjabag sebagai Presiden RI per Oktober 2004.
Kenaikan gaji sebanyak dua digit ini dibacakan SBY dalam Sidang RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 Agustus 2008. 11 bulan kemudian yaitu pada Juli 2009 SBY berkontestasi melawan Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla dalam pemilu. Hasilnya, SBY terpilih menjadi presiden untuk periode 2009-2014.
SBY rupanya konsisten terus menaikkan gaji PNS hingga 2015. Namun di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, SBY hanya menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen saja untuk tahun 2014. "Ini untuk mengantisipasi inflasi,” kata SBY dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2013.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
Tahun / Kenaikan Gaji
2006 : 15 persen
2007 : 20 persen
2008 : 20 persen
2009 : 15 persen
2010 : 5 persen
2011 : 10 persen
2012 : 10 persen
2013 : 7 persen
2014 : 6 persen
2015 : 6 persen
2016 : tidak ada kenaikan
2017 : tidak ada kenaikan
2018 : tidak ada kenaikan
2019 : 5 persen (diumumkan Jokowi16 Agustus)
https://bisnis.tempo.co/read/1118303...n/full&view=ok
Quote:
Gaji PNS dari Tahun ke Tahun, Pernah Rp 12 Ribu/Bulan
Jakarta- Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan. Terhitung sejak 1997 kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya 14 kali hingga 2015.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Kamis (1/3/2018), gaji pokok PNS pada tahun 1977 sangat rendah bila dilihat sekarang ini.
Pada masa itu, gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000.
Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.
Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertingg Rp 1.500.000.
Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400.
Terakhir, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggiRp 5.620.300. Jumlah gaji itu terus bertahan hingga 2018 ini.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
Hal ini mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L). Jika usulan ini disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
https://finance.detik.com/berita-eko...p-12-ribubulan

Baru naikin sekali ternyata...

Diubah oleh stuka1788 20-03-2019 11:33


tien212700 memberi reputasi
1
5.9K
Kutip
71
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan