rayiajaAvatar border
TS
rayiaja
GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT
GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT
.

GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT

hai agan sista, jumpa lagi di trit ane, kali ini kita ngebahas tentang korupsi ya.

Topik kita kali ini sungguh menarik, karena sudah tak asing lagi di lingkungan kita.
Namun, kalian tau gak sih korupsi itu meliputi apa aja?

Menurut United Nation Convention Against Corruption ( UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh KPK yang ane baca , ada 7 kelompok korupsi yang di rilis KPK. yaitu:

1. Kerugian Keuangan Negara;

Unsur dapat merugikan negara, diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Dimana mereka menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.


2. Suap- menyuap;

Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, seperti yang dilakukan pegawai negeri dengan menyuap, maupun menerima suap, menyuap hakim, menyuap advokat, maupun hakim menerima suap dan advokat menerima suap.

GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT

3. Penggelapan dalam jabatan;

Menurut R. Soesilo (1968.258) Disini penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, bedanya adalah pada pencurian barang yang dimiliki belum tentu berada di tangan pencuri sedangkan penggelapan barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan, bisa kita jelaskan yaitu perilaku pegawai negeri melakukan penggelapan uang, atau membiarkan penggelapan. Pegawai negeri memalsukan buku pemeriksaan administrasi, pegawai negeri merusak bukti, dan membantu orang lain merusak bukti.


4. Pemerasan;

Berdasarkan pasal 13, huruf e UU no 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, seperti Pegawai negeri melakukan pemerasan, maupun melakukan pemerasan kepada pegawai negeri yang lain.

GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT

5. Perbuatan curang;

Perbuatan yang dilakukan pemborong dengan sengaja berlaku curang,
Pengawas proyek yang membiarkan perbuatan curang, Rekanan TNI dan pengawas rekanan TNI atau POLRI berbuat curang, penerima barang TNI atau POLRI membiarkan perbuatan curang, dan pegawai negeri yang menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.

GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;

Adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan Perundang - undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT

7. Gratifikasi.

Dalam arti luas,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya, yang di terima di dalam negeri maupun luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Dan tidak melaporkannya kepada KPK.

GENERASI ANTI KORUPSI GENERASI HEBAT


Sumber :tribunnews.com

handarsubhandi.blogspot.com

pencegahankorupsi.blogspot.com
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan