Kaskus

Entertainment

AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Pemberantasan Korupsi Itu Harusnya Mulai Dari Sini
Pemberantasan Korupsi Itu Harusnya Mulai Dari Sini

Bicara tentang korupsi, rasanya di dunia ini tidak ada negara yang bersih atau bebas 100% dari tindak pidana ini. Negara Islam yang kental sekalipun, seperti Arab Saudi, para pejabatnya pernah digegerkan dengan kasus keuangan yang merugikan negara tersebut. Mungkin GanSis masih ingat dengan penangkapan belasan Pangeran di Arab Saudi pada November 2017 lalu, yang dilakukan oleh Komisi Anti Korupsi. Yang membedakan tiap negara hanyalah besar kecilnya, marak tidaknya korupsi yang terjadi, gencar tidaknya media sosial yang mengeksposnya, serta definisi korupsi menurut negara masing-masing.

Masalah korupsi mungkin sama peliknya dengan persoalan prostitusi. Jika prostitusi ada semenjak adanya peradaban manusia, maka korupsi mungkin ada semenjak berdirinya sebuah negara. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hal yang mudah dilakukan. Ia bagaikan jamur, yang jika dicabut dan diberantas di satu sisi, maka ia akan tumbuh lagi di sisi lainnya. Yang bisa dilakukan oleh pemerintah barangkali hanyalah menekan perkembangannya, dan mempersempit ruang pertumbuhannya. Buktinya, sudah berapa banyak pejabat yang dipenjara karena korupsi, namun hal itu tidak menjadi pelajaran atau efek jera atau shock therapy bagi pejabat lainnya.

Mungkin ada yang salah dengan upaya pemberantasan korupsi tersebut, sehingga hasilnya belum maksimal. Karena itu, menurut Ane, pendidikan anti korupsi dan upaya pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari sini:


1. Sosialisasi Undang-Undang Anti Korupsi

Pemberantasan Korupsi Itu Harusnya Mulai Dari Sinikata.co.id

Salah satu sifat Undang-Undang yang dikeluarkan oleh negara adalah mengikat seluruh warga, dan semua warga dianggap sudah mengetahui isi Undang-undang tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi warga yang melanggar karena tidak tahu, meski ia benar-benar tidak tahu.

Setahu saya, Undang-undang yang disosialisasikan selama setahun lebih hanyalah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, sebagai pengganti UU. 14 tahun tahun 1992. Sedangkan UU yang lain belum pernah disosialisasikan seperti ini.

Harusnya UU Anti Korupsi juga disosialisasikan, kepada masyarakat, khususnya bagi para PNS dan pejabat secara kontinu dan berkesinambungan. Penataran dan Bimtek yang diikuti PNS dan pejabat selama ini setahu saya hanyalah masalah teknis pelaksanaan tugas mereka sebagai Abdi Negara, dan tidak ada yang secara khusus materinya membahas dan menyampaikan isi dari Undang-Undang Anti Korupsi secara total. Saya beberapa kali mengikuti Bimtek tentang dana BOS, namun tak sedikit pun pernah disinggung masalah korupsi yang berkenaan dengan dana BOS. Yang disampaikan hanyalah bagaimana membuat laporan yang baik dan benar, sehingga laporan bisa diterima. Dan selama puluhan kali mengikuti tes tertulis CPNS, tak pernah rasanya ada soal yang berkaitan dengan Undang-Undang Anti Korupsi. Ini artinya, sosialisasi tentang UU Anti Korupsi masih minim, padahal ini sangat penting.


2. CPNS/Pejabat Yang Baru Lulus Harus Digodok

CPNS yang baru lulus biasanya menjalani masa Pra Jabatan (Prajab). Nah, harusnya dalam masa ini, salah satu materinya adalah UU Anti Korupsi dengan disampaikan secara intens dan menyeluruh. Kalau perlu, masalah ini diberikan secara khusus dengan alokasi waktu tertentu. Begitu juga dengan pejabat, sebelum ia dilantik untuk menduduki jabatannya, harus tamat dulu mengkaji UU Anti Korupsi.


3. Diajarkan Di Sekolah

Undang-Undang Anti Korupsi Hendaknya diajarkan di sekolah-sekolah, minimal mulai jenjang SLTP hingga Perguruan Tinggi. Memang pendidikan tentang moral (agama) dan etika selalu diajarkan di sekolah-sekolah, namun terkadang sebagian siswa tidak mengetahui bahwa ‘memberi hadiah kepada pejabat’ misalnya, adalah salah satu bentuk korupsi (gratifikasi), jika pemberian itu ada hubungannya dengan wewenang pejabat itu. Selama kuliah dulu, saya tidak pernah mempelajari UU Anti Korupsi, meski pernah mengambil mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana sendiri, barangkali tidak pernah mempelajari/diajarkan secara khusus materi Undang-Undang Anti Korupsi.
***
Begitulah menurut saya upaya agar pemberantasan korupsi itu bisa lebih maksimal, dan menekan pertumbuhan angka korupsi pada sebuah negara, khususnya di negeri ini. (*)
0
722
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan