Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rahmadhidaytAvatar border
TS
rahmadhidayt
Diklat Pra Jabatan dan Dalam Jabatan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai, terdapat jenis dan jenjang diklat yaitu :
a.Diklat Prajabatan
Diklat prajabatan merupakan syarat pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai. Diklat Prajabatan terdiri dari :

1.Diklat prajabatan golongan I untuk menjadi pegawai golongan I
2.Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi pegawai golongan II
3.Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi pegawai golongan IIIb.

b. Diklat dalam Jabatan Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang termasuk ke dalam diklat dalam jabatan antara lain : diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis, .
Baca juga artikel :
1. Apa itu Bimtek
2. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
0
351
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan