- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang di Riau
TS
tribunnews.com
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang di Riau

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).
Baca: Mendagri Ingatkan Pentingnya Peran Perpustakaan dalam Mewujudkan Masyarakat Cerdas
"Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca: Prakiraan Cuaca di DKI Jakarta Jumat 15 Maret 2019, Hujan Ringan Akan Landa Jakarta di Malam Hari
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Saut menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar awalnya mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.
Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKS dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKS.
"Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya," kata Saut.
Baca: BNNP Provinsi Sumatera Barat Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat Satu Kilogram
Dua bulan kemudian, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 bernilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
"Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan," ujar Saut.
"KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," sambungnya.
Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak.
Baca: Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal Bom Hakim PN Medan
Kata Saut, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Saut mengatakan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.
"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," katanya.
Baca: Akui Belum Ditembak oleh Wijaya Saputra, Gisel Kasih Kode
Selain itu, KPK juga menyangkangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta Iain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG)," tegasnya.
"Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," tambah Saut.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kinang-di-riau
---
Baca Juga :
- KPK Akan Eksekusi Eddy Sindoro Dalam Waktu Dekat
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Riau yang Unggah Video Ledakan saat Nobar Debat Capres
- Ratusan Mahasiswa UIN Suska Riau Duduki Gedung Rektorat, Ini Tuntutan Mereka
anasabila memberi reputasi
1
178
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan