- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Telah Beraksi 4 Kali di Jakpus dan Bekasi
TS
tribunnews.com
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Telah Beraksi 4 Kali di Jakpus dan Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan IL (23), Anggota komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Sabtu (9/3/2019).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi menyebut, pelaku bersama seorang temannya sudah empat kali beraksi di sekitar wilayah Jakarta dan Bekasi.
Baca: Aksi Curanmor Basri Gagal Total, Dia Malah Babak Belur Dihajar Massa Setelah Dipergoki Curi Motor
"Mereka selalu mobile di sekitar Jakarta hingga Bekasi, kalau ada kendaraan yang terparkir kurang pengawasan pemiliknya langsung mereka ambil," ucapnya kepada awak media, Kamis (14/3/2019).
Ia menambahkan, setiap berhasil menggasak motor milik korbannya, pelaku langsung menjual motor tersebut dan ia memperoleh keuntungan hingga jutaan Rupiah.
"Dari pengakuan pelaku sih tiap dapat motor mereka jual Rp 2 juta," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Guna melancarkan aksinya, polisi mengatakan, komplotan IL selalu membawa senjata api rakitan untuk menakuti korbannya bila melakukan perlawanan.
"Biasanya pelaku mengancam korbannya dengan senpi, tapi sampai saat ini belum ada yang meletus (digunakan untuk melukai korban)," kata Purwadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan IL pada Sabtu (9/3/2019) lalu saat nekat beraksi siang bolong sekira pukul 13.30 WIB bersama seorang rekannya.
Saat itu, ia tertangkap tangan oleh warga saat tengah mengambil sepeda motor dari sebuah parkiran di kawasan Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Sementara itu, seorang temannya berhasil meloloskan diri dan hingga kini pihak kepolisian masih mengejar pelaku.
Baca: Bandit Curanmor di Malang Ini Tergetnya Sehari Minimal Embat 2 Motor, Polisi Terpaksa Menembaknya
Tak hanya menangkap IL, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api dan empat butir peluru dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Kerap Beraksi di Jakarta dan Bekasi, Polisi Sebut Maling Motor Jual Hasil Curian Rp 2 Juta
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...pus-dan-bekasi
---
Baca Juga :
- PDIP Sindir PSI: 'Odong-odong' Jangan Ngajarin
- Aria Bima: Pernyataan PSI Tidak Selamanya Cocok Buat TKN
- Keluarga Korban Berharap Jokowi Bisa Tuntaskan Kasus Penculikan 98 Meskipun Sulit
anasabila memberi reputasi
1
204
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan