Kaskus

Entertainment

listrikonAvatar border
TS
listrikon
[PANDUAN] Pemahaman mengenai SLO (Sertifikat Laik Operasi)/Pengurusan Listrik PLN
Selama ini ketika agan mengurus listrik ke PLN, baik itu pasang baru maupun perubahan daya, maka akan diminta surat yang namanya SLO atau Sertifikat Laik Operasi. Thread ini akan membahas berbagai jenis SLO tersebut, dan bagaimana seharusnya netizen kaskus dan masyarakat memahaminya. Yukkk... simak .

Ternyata SLO memang diwajibkan di dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan untuk menjamin keselamatan, terutama untuk mencegah bahaya kesetrum listrik. Nah selama ini kita sering menyuruh tukang... tukang batu... atau siapa saja untuk membetulkan listrik di rumah. Hal tersebut tidak salah, namun dapat membahayakan kita, atau orang di sekitar kita. emoticon-Bingung
Kenapa bisa?
Karena orang yang memasang belum tentu memahami ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui standar nasional PUIL atau Persyaratan Umum Instalasi Listrik. Bila demikian, siapa yang akan memastikan bila kabel atau peralatan listrik yang dipasang sudah memenuhi standar atau malah mudah terbakar? 
Bagaimana ukuran kabel yang dipakai apakah sudah sesuai daya atau malah membuat listrik di rumah sering trip, kabel panas, bahkan boros listrik? Akhirnya muncul lah berita-berita di media kebakaran akibat listrik yang sebenarnya dapat kita cegah dengan mudah.

Bagaimana kebijakan pemerintah? Dengan adanya teknisi yang bersertifikat atau resmi, maka hal tersebut akan mengurangi risiko kebakaran akibat korsleting listrik. Namun hal tersebut belum cukup, karena setelah dipasang oleh teknisi resmi badan usaha yang terdaftar di Kementerian ESDM, tidak ada bukti surat yang menyatakan instalasi tersebut aman. Sehingga disinilah diterbitkan sebuah surat yang dinamakan SLO. SLO diterbitkan oleh suatu Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sesuai dengan bidangnya.

SLO diterbitkan menjadi beberapa jenis. Pada thread ini kita bahas SLO yang sering digunakan oleh masyarakat.
A. SLO Pemanfaat tegangan rendah
     Jenis SLO ini untuk pelanggan PLN tegangan rendah (voltase 220 V). Harga SLO tegangan rendah ini resmi ditetapkan oleh pemerintah pada LIT Tegangan Rendah.
[PANDUAN] Pemahaman mengenai SLO (Sertifikat Laik Operasi)/Pengurusan Listrik PLN
[PANDUAN] Pemahaman mengenai SLO (Sertifikat Laik Operasi)/Pengurusan Listrik PLN
   Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
    a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
    b. lokasi instalasi;
    c. jenis dan kapasitas instalasi;
    d. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
    e. peralatan yang dipasang.

   Nah, ternyata ada salah satu persyaratan SLO yaitu Gambar Instalasi Listrik (GIL). disinilah benang merahnya, untuk teknisi resmi di badan usaha instalatir yang terdaftar akan memberikan GIL sebagai salah satu layanannya. 
Sedangkan instalatir tidak resmi tidak dapat memberikan GIL, karena tidak memiliki kodefikasi instalatir sehingga SLO nya tidak dapat diproses. 
Pelanggan harus cerdas, seringkali dalam mengurus SLO (paket) tidak diberikan GIL dan dikenakan biaya tinggi. Pelanggan harus meminta GIL tersebut dan memeriksa apakah gambar yang dibuat sudah benar dan sesuai dengan kondisi instalasi listrik yang dipasang.

B. SLO Pemanfaat tegangan menengah

     Jenis SLO ini untuk pelanggan besar PLN tegangan menengah (voltase 20 kV). 


C. SLO Pembangkit


     Jenis SLO ini untuk pelanggan PLN yang memiliki pembangkit seperti Genset di atas 200 kVA.

Lebih lanjut cek www.slodjk.com
Diubah oleh listrikon 07-06-2020 14:17
donelectrocoreAvatar border
donelectrocore memberi reputasi
1
5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan