hevangomedAvatar border
TS
hevangomed
Ditjen Pajak Menang, Penyitaan Ratusan Mobil Subaru Sah!


Ditjen Pajak menyita ratusan unit mobil Subaru karena menunggak pajak. Kasus bergulir ke pengadilan. Sempat kalah, Ditjen Pajak akhirnya menang.

Berdasarkan putusan yang dilansir wesbite Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (12/3/2019), masuknya Subaru ke Indonesia dilakukan oleh Motor Image Interprises, perusahaan di Singapura, dan TC Subaru SDN BHD, yang berkedudukan di Malaysia. Bertindak sebagai penjual di Indonesia adalah PT TC Subaru.

Kasus mulai membelit Subaru saat Ditjen Pajak mengeluarkan audit kurang bea masuk dan pajak pada 17 Juli 2014. Ditjen Pajak memberikan tenggat hingga 15 Agustus 2014 agar Subaru melunasi kekurangan bea masuk dan pajaknya.

Setelah jatuh tempo, ternyata kekurangan itu tidak dibayar. Ditjen Pajak pun melakukan penyitaan total 243 unit mobil Subaru di seluruh Indonesia. Di antaranya 172 unit di gudang Marunda dan 13 unit di Tanjung Priok.

Atas penyitaan itu, Image Interprises dan TC Subaru SDN BHD keberatan serta mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara.

"Berdasarkan Perjanjian I dan Perjanjian II, mobil-mobil yang dibeli oleh Terlawan II (PT TC Subaru) tidak menjadi milik Terlawan II (PT TC Subaru) hingga biaya pembelian dibayarkan secara lunas oleh Terlawan II (PT TC Subaru), baik kepada Pelawan I atau Pelawan II. Oleh karena biaya pembelian belum dibayarkan secara lunas, maka mobil-mobil yang dijual oleh Pelawan I atau Pelayan II yang belum dikabarkan masih merupakan milik Pelawan I atau Pelawan II," ujar kuasa hukum Subaru, Todung Mulya Lubis dkk.

Pada 11 April 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan Motor Image Interprises dan TC Subaru SDN BHD.

"Menyatakan Terlawan I (Dirjen Bea-Cukai KPU Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok) tidak mempunyai hak hukum apa pun terhadap 159 (seratus lima puluh sembilan) dari 172 (seratus tujuh puluh dua) unit mobil merek Subaru yang disita oleh Terlawan I," putus majelis PN Jakut.

Atas hal itu, Ditjen Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Gayung bersambut. PT Jakarta mengabulkan banding itu.

"Menyatakan gugatan perlawanan Para Terbanding/semula Pelawan I dan II tidak dapat diterima," putus majelis pada 17 Februari 2019.

Duduk sebagai ketua majelis, Ester Siregar, dengan anggota M Yusud dan Hidayat. Vonis itu diketok dengan suara bulat.

"Dari pertimbangan di atas terbukti barang yang disita adalah milik Turut Terbanding /semula Terlawan II sebagai wajib pajak dan bukan milik dari Para Terbanding /semula Pelawan I dan II maka secara hukum Para Terbanding /semula Pelawan I dan II tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan perlawanan perkara a quo," putus majelis.



DETIK

Komentar TS:
Udah mending lelang aja obral 20 jute per pcs
emoticon-Recommended Seller
6
28.2K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan