- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Beberapa keanehan undang undang narkotika
TS
shouphello
Beberapa keanehan undang undang narkotika
Beberapa keanehan undang undang narkotika. https://www.kaskus.co.id/post/5c825a...cad71dd75c612f
NB: Saya bukan pengacara. Tolong tanya ahli hukum untuk memastikan.
1. Pasal 127 melarang penggunaan https://www.hukumonline.com/berita/b...m-uu-narkotika. Hukuman antara bebas (seperti Andi), rehabilitasi, atau penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 112 melarang memiliki atau menguasai. Hukuman antara 4 tahun-seumur hidup
3. Semua orang yang melanggar pasal 127 sebetulnya melanggar pasal 112. Soalnya sebelum menggunakan orang pasti memiliki, menguasai, dan menyimpan. Tetapi pasal 112 itu sebetulnya untuk pengedar dan bukan pengguna menurut opini beberapa ahli hukum. https://jauhinarkoba.com/undang-unda...ang-narkotika/ .
4. Edaran MA mengatakan kalau jumlah barang bukti kurang dari 1 gram seharusnya di rehabilitasi. https://dfcsurabaya.wordpress.com/20.../sema_04_2010/ Tetapi banyak orang dengan barang bukti sedikit tetap dipenjara dan tetap kena pasal 112. Menurut yang pengalaman, ini masalah sogokan.
5. Dalam prakteknya majoritas pengguna narkoba (sekitar 60% lebih) dijerat pasal 112 http://icjr.or.id/icjr-problem-pasal...hatian-serius/ yang sebetulnya untuk pengedar
6. MA sendiri keputusannya ambigu. Kadang mengenakan pasal 127 kadang mengenakan pasal 112 https://www.hukumonline.com/berita/b...kara-narkotika
7. Andi Arief pengguna. Tetapi bebas. Sedangkan orang lain yang sama sama pengguna kena tahunan. Memang tidak ada barang bukti. Tetapi tidak adanya barang bukti seharusnya tidak relevan karena Andi dan pengguna pengguna lain kena pasal 127 dan bukan pasal 112. Andi sendiri mungkin tidak dijerat pasal apapun. Kalau hasil test urine bukan barang bukti, yang jadi barang bukti di indo apa?
8. Perbedaan ada barang bukti atau tidak seharusnya tidak relevan. Kan sudah ada SEMA yang bilang kalau barang bukti sedikit orang seharusnya kena pasal 127. Kecuali ada bukti lain kalau dia pengedar.
9. Bahkan betul orang kena pasal 127, tidak ada aturan yang jelas kapan seorang pengguna di rehabilitasi dan kapan dihukum. Yang mana yang bebas, yang mana yang rehabilitasi, dan yang mana yang dipenjara tidak jelas.
10. Karena aturan yang tidak jelas itu, korupsi menjadi naik. Karena setiap orang yang tertangkap harus nego dengan polisi supaya bebas.
11. Majoritas narkoba yang dilarang, seperti XTC, ganja, kratom, LSD dan lain lain bukan candu. Jadi kalau di access oleh dokter, majoritas pemakai seharusnya dilepas karena memang tidak kecanduan.
12. Majoritas pengguna narkoba bukan pecandu, bukan korban, dan bukan kriminal. Majoritas pengguna XTC menggunakan XTC 2 bulan sekali. Pengguna DMT menggunakan DMT sekali seumur hidup. Jadi susah sekali membujuk mereka untuk berhenti dengan pendekatan hukum. Mereka tidak merasa kecanduan. Memakai jarang sekali. Obatnya memang bukan candu. Majoritas berhenti sendiri karena bosan. Jadi debat apakah mereka korban atau criminal amat terlihat tidak masuk akal di kalangan pengguna. https://filtermag.org/2018/09/25/the...t-problematic/ http://napzaindonesia.com/dr-carl-ha...gantungan.html
13. Banyak pengguna narkoba adalah orang sukses. Steve Jobs menggunakan LSD http://napzaindonesia.com/steve-jobs...a-lakukan.html
14. Pasal 127 ayat 3 justru memberi hukuman yang lebin ringan bagi orang yang justru kecanduan. Pengguna yang tidak kecanduan justru yang dipenjara. Jadi konsumsi obat yang bukan candu hukumannya malah lebih berat dari konsumsi obat yang candu. Jadi misal 1 orang memakai ganja yang bukan candu, dan orang lain memakai heroin yang candu. Yang memakai heroin hanya di rehabilitasi. Yang memakai ganja yang dipenjara.
15. Tidak ada atlete perokok. Tetapi atlet yang menggunakan ganja dan narkoba lain banyak. Mengapa? Karena rokok lebih berbahaya dari ganja. https://sport.detik.com/sport-lain/d...g-dengan-ganja Rokok merusak otak dan otot jauh lebih dari ganja. Tetapi yang illegal kok ganja dan extasi?
Begini. Saya tidak pro atau anti legalisasi. Tetapi kalau aturan tidak jelas dan aneh begini, nantinya negara kita penuh korupsi dan kebohongan. Mengapa tidak ada yang mau memperjelas?
Partai mana yang mau memperjelas?
NB: Saya bukan pengacara. Tolong tanya ahli hukum untuk memastikan.
1. Pasal 127 melarang penggunaan https://www.hukumonline.com/berita/b...m-uu-narkotika. Hukuman antara bebas (seperti Andi), rehabilitasi, atau penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 112 melarang memiliki atau menguasai. Hukuman antara 4 tahun-seumur hidup
3. Semua orang yang melanggar pasal 127 sebetulnya melanggar pasal 112. Soalnya sebelum menggunakan orang pasti memiliki, menguasai, dan menyimpan. Tetapi pasal 112 itu sebetulnya untuk pengedar dan bukan pengguna menurut opini beberapa ahli hukum. https://jauhinarkoba.com/undang-unda...ang-narkotika/ .
4. Edaran MA mengatakan kalau jumlah barang bukti kurang dari 1 gram seharusnya di rehabilitasi. https://dfcsurabaya.wordpress.com/20.../sema_04_2010/ Tetapi banyak orang dengan barang bukti sedikit tetap dipenjara dan tetap kena pasal 112. Menurut yang pengalaman, ini masalah sogokan.
5. Dalam prakteknya majoritas pengguna narkoba (sekitar 60% lebih) dijerat pasal 112 http://icjr.or.id/icjr-problem-pasal...hatian-serius/ yang sebetulnya untuk pengedar
6. MA sendiri keputusannya ambigu. Kadang mengenakan pasal 127 kadang mengenakan pasal 112 https://www.hukumonline.com/berita/b...kara-narkotika
7. Andi Arief pengguna. Tetapi bebas. Sedangkan orang lain yang sama sama pengguna kena tahunan. Memang tidak ada barang bukti. Tetapi tidak adanya barang bukti seharusnya tidak relevan karena Andi dan pengguna pengguna lain kena pasal 127 dan bukan pasal 112. Andi sendiri mungkin tidak dijerat pasal apapun. Kalau hasil test urine bukan barang bukti, yang jadi barang bukti di indo apa?
8. Perbedaan ada barang bukti atau tidak seharusnya tidak relevan. Kan sudah ada SEMA yang bilang kalau barang bukti sedikit orang seharusnya kena pasal 127. Kecuali ada bukti lain kalau dia pengedar.
9. Bahkan betul orang kena pasal 127, tidak ada aturan yang jelas kapan seorang pengguna di rehabilitasi dan kapan dihukum. Yang mana yang bebas, yang mana yang rehabilitasi, dan yang mana yang dipenjara tidak jelas.
10. Karena aturan yang tidak jelas itu, korupsi menjadi naik. Karena setiap orang yang tertangkap harus nego dengan polisi supaya bebas.
11. Majoritas narkoba yang dilarang, seperti XTC, ganja, kratom, LSD dan lain lain bukan candu. Jadi kalau di access oleh dokter, majoritas pemakai seharusnya dilepas karena memang tidak kecanduan.
12. Majoritas pengguna narkoba bukan pecandu, bukan korban, dan bukan kriminal. Majoritas pengguna XTC menggunakan XTC 2 bulan sekali. Pengguna DMT menggunakan DMT sekali seumur hidup. Jadi susah sekali membujuk mereka untuk berhenti dengan pendekatan hukum. Mereka tidak merasa kecanduan. Memakai jarang sekali. Obatnya memang bukan candu. Majoritas berhenti sendiri karena bosan. Jadi debat apakah mereka korban atau criminal amat terlihat tidak masuk akal di kalangan pengguna. https://filtermag.org/2018/09/25/the...t-problematic/ http://napzaindonesia.com/dr-carl-ha...gantungan.html
13. Banyak pengguna narkoba adalah orang sukses. Steve Jobs menggunakan LSD http://napzaindonesia.com/steve-jobs...a-lakukan.html
14. Pasal 127 ayat 3 justru memberi hukuman yang lebin ringan bagi orang yang justru kecanduan. Pengguna yang tidak kecanduan justru yang dipenjara. Jadi konsumsi obat yang bukan candu hukumannya malah lebih berat dari konsumsi obat yang candu. Jadi misal 1 orang memakai ganja yang bukan candu, dan orang lain memakai heroin yang candu. Yang memakai heroin hanya di rehabilitasi. Yang memakai ganja yang dipenjara.
15. Tidak ada atlete perokok. Tetapi atlet yang menggunakan ganja dan narkoba lain banyak. Mengapa? Karena rokok lebih berbahaya dari ganja. https://sport.detik.com/sport-lain/d...g-dengan-ganja Rokok merusak otak dan otot jauh lebih dari ganja. Tetapi yang illegal kok ganja dan extasi?
Begini. Saya tidak pro atau anti legalisasi. Tetapi kalau aturan tidak jelas dan aneh begini, nantinya negara kita penuh korupsi dan kebohongan. Mengapa tidak ada yang mau memperjelas?
Partai mana yang mau memperjelas?
Diubah oleh shouphello 08-03-2019 20:34
tata604 memberi reputasi
1
812
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan