- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Janjikan Uang Saat Kampanye


TS
wolfvenom88
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Janjikan Uang Saat Kampanye
RIAU24.COM - Calon petahana Joko Widodo (Jokowi) diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan pemberian uang atau materi lain kepada peserta.
Janji itu dilakukan Jokowi ketika dia menghadiri sebuah acara ngopi bersama kaum milenial di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat , 1 Maret 2019 lalu.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi itu kemudian dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI.
BACA JUGA : PolMark Sebut Elektabilitas Jokowi Mentok di Angka 40 Persen, TKN Tanggapi Dingin
"Perbuatan capres kosong satu yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor. Dapat diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Tim Pengacara TAIB, Djamaluddin Koedoeboen yang dilansir dari Rmol.co, Rabu, 6 Maret 2019.
Kata Djamaluddin,, berdasarkan fakta tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi.
BACA JUGA : Dukungan Terus Bertambah, Prabowo: 17 April Hari Kebangkitan Kembali Bangsa Indonesia
Diapun juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: R24/ibl
http://m.riau24.com/berita/baca/1551879280Jokowi-Dilaporkan-ke-Bawaslu-Karena-Janjikan-Uang-Saat-Kampanye
maruk kekuasaan ampe maen politik uang..katanya sih yg maruk kekuasaan biasanya tidak amanah
https://amp.kaskus.co.id/thread/5c7c568da2d1952ffe12e1c8/jokowi-maruf-siapkan-22-juta-saksi-andi-arief-akal-akalan-politik-uang
Janji itu dilakukan Jokowi ketika dia menghadiri sebuah acara ngopi bersama kaum milenial di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat , 1 Maret 2019 lalu.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi itu kemudian dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI.
BACA JUGA : PolMark Sebut Elektabilitas Jokowi Mentok di Angka 40 Persen, TKN Tanggapi Dingin
"Perbuatan capres kosong satu yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor. Dapat diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Tim Pengacara TAIB, Djamaluddin Koedoeboen yang dilansir dari Rmol.co, Rabu, 6 Maret 2019.
Kata Djamaluddin,, berdasarkan fakta tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi.
BACA JUGA : Dukungan Terus Bertambah, Prabowo: 17 April Hari Kebangkitan Kembali Bangsa Indonesia
Diapun juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: R24/ibl
http://m.riau24.com/berita/baca/1551879280Jokowi-Dilaporkan-ke-Bawaslu-Karena-Janjikan-Uang-Saat-Kampanye
maruk kekuasaan ampe maen politik uang..katanya sih yg maruk kekuasaan biasanya tidak amanah

https://amp.kaskus.co.id/thread/5c7c568da2d1952ffe12e1c8/jokowi-maruf-siapkan-22-juta-saksi-andi-arief-akal-akalan-politik-uang


tien212700 memberi reputasi
3
2.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan