- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN di Jambi Rendah, Cuma 23 Persen
TS
tribunnews.com
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN di Jambi Rendah, Cuma 23 Persen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) se-Provinsi Jambi periode 2018 masih cukup rendah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di provinsi bersemboyan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah itu, tingkat kepatuhan LHPKN hanya menyentuh angka 23 persen.
Baca: KPK Panggil 14 Kepala Daerah di Jambi, Lakukan Pemeriksaan Harta Kekayaan Bupati - Wali Kota
"Kami harap komitmen Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi semakin membaik untuk melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan benar," kata Febri kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Namun ujarnya, terdapat juga daerah dengan tingkat kepatuhan tinggi yang perlu diapresiasi, yaitu Kabupaten Sorolangun (83,97%) dan DPRD Kabupaten Sorolangun (73,53%).
Selain itu, Febri mengharuskan komitmen unsur pimpinan instansi untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku juga sangat dibutuhkan.
Adapun, selama 3 hari belakangan, antara Senin sampai Rabu ini, KPK telah menyelesaikan klarifikasi pelaporan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di Jambi. Kata Febri, Sebagian proses masih berjalan sore ini di kantor Pemprov Jambi.
Baca: Fadli Zon Usul LHKPN Dihapus, Formappi: UU Tak Bisa Sesuai Selera Politisi
"Pemeriksaan berjalan dengan baik, KPK menyampaikan terimakasih pada Kepala Daerah yang telah memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi tersebut," ujarnya.
"Kami harap hal ini bisa lebih mendorong para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan batas waktu 31 Maret 2019 ini," imbaunya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...cuma-23-persen
---
Baca Juga :
- TPPU Bupati Abdul Latif, KPK Telisik Kepemilikan Kendaraan Tersangka Lewat 5 Saksi
- JPU Ungkap Hal yang Memberatkan dalam Menyusun Tuntutan terhadap Lucas
- Lucas Sebut Tuntutan Jaksa Disusun atas Rasa Dendam
anasabila memberi reputasi
1
142
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan