- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nahdlatul Ulama Sebut MLM Haram, Pengusaha Anggap Halal


TS
747.400
Nahdlatul Ulama Sebut MLM Haram, Pengusaha Anggap Halal
Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, dari Rabu (27/2) hingga Jumat (1/3), memutuskan sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah bisnis haram.
Namun keputusan tersebut mendapat pertentangan bagi pelaku usaha MLM di Banua.
Seperti Ati, ia tidak mengindahkan putusan Nahdatul Ulama (NU) bahwa sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM) haram. Warga Banjarmasin ini tetap menjalankan bisnisnya yang sudah diikutinya beberapa tahun lalu.
Dari pengalamannya, Ati menarik kesimpulan bahwa MLM bisa dianggap halal, bisa juga dianggap haram.
“Kalau saya beranggapan halal. Karena yang saya dijalani adalah bisnis menjual produk. Bayar pakai uang dan dapat barang,” ujarnya, Sabtu (2/3).
Lain jika beli barang tapi tidak ada produknya alias memutar uang, sambil mencapai omzet tertentu setelah itu dapat bonus dan lainnya. “Nah itu jelas haram,” ujarnya.
Warga Banjarbaru yang mengaku pemain Bitcoin, Ifan, mengaku heran apa alasannya Bitcoin jadi diharamkan. “Bitcoin model bisnis, bukan merupakan MLM atau Ponzi. Karena itu merupakan asset digital sama seperti paypal, go pay, dan e-money lainnya,” ujarnya.
Ifan menjelaskan, di dunia Bitcoin seseorang harus punya akun Bitcoin, terus buka akun di berbagai market agar bisa trading.
“Market yang saya ikuti indodax dan binance. Di kedua market itu saya tradingkan berbagai asset digital, yang salah satunya bitcoin. Cara main menggunakan hukum ekonomi, saat banyak suplai bitcoin maka harga akan turun, saat demand tinggi maka harga akan naik. Margin kedua transaksi itu merupakan profit bagi seorang trader bitcoin,” ujarnya.
[url]banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/03/munas-nu-sebut-mlm-bisnis-haram-pengusaha-mlm-banjarmasin-anggap-halal-ini-alasannya[/Url]
Jangan melawan ulama! Kurang ajar kalian
Namun keputusan tersebut mendapat pertentangan bagi pelaku usaha MLM di Banua.
Seperti Ati, ia tidak mengindahkan putusan Nahdatul Ulama (NU) bahwa sistem bisnis Multi Level Marketing (MLM) haram. Warga Banjarmasin ini tetap menjalankan bisnisnya yang sudah diikutinya beberapa tahun lalu.
Dari pengalamannya, Ati menarik kesimpulan bahwa MLM bisa dianggap halal, bisa juga dianggap haram.
“Kalau saya beranggapan halal. Karena yang saya dijalani adalah bisnis menjual produk. Bayar pakai uang dan dapat barang,” ujarnya, Sabtu (2/3).
Lain jika beli barang tapi tidak ada produknya alias memutar uang, sambil mencapai omzet tertentu setelah itu dapat bonus dan lainnya. “Nah itu jelas haram,” ujarnya.
Warga Banjarbaru yang mengaku pemain Bitcoin, Ifan, mengaku heran apa alasannya Bitcoin jadi diharamkan. “Bitcoin model bisnis, bukan merupakan MLM atau Ponzi. Karena itu merupakan asset digital sama seperti paypal, go pay, dan e-money lainnya,” ujarnya.
Ifan menjelaskan, di dunia Bitcoin seseorang harus punya akun Bitcoin, terus buka akun di berbagai market agar bisa trading.
“Market yang saya ikuti indodax dan binance. Di kedua market itu saya tradingkan berbagai asset digital, yang salah satunya bitcoin. Cara main menggunakan hukum ekonomi, saat banyak suplai bitcoin maka harga akan turun, saat demand tinggi maka harga akan naik. Margin kedua transaksi itu merupakan profit bagi seorang trader bitcoin,” ujarnya.
[url]banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/03/munas-nu-sebut-mlm-bisnis-haram-pengusaha-mlm-banjarmasin-anggap-halal-ini-alasannya[/Url]
Jangan melawan ulama! Kurang ajar kalian

3
5.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan