carirekanAvatar border
TS
carirekan
Cari Pemodal untuk Mendanai Website

Proposal Kerjasama
Pengelolaan Website Bisnis Online
Minat Chat WhatsApp : 082221777754




Pendahuluan
Internet pada masa sekarang ini sudah merupakan kebutuhan pokok, kita dapat memperoleh berbagai macam informasi, berbelanja online, online banking, online marketing, online affiliate, sosialisasi online, kuliah online, online advertising dll. Sebagai contoh situs online banking yang sedang naik daun adalah www.paypal.comsedang situs online shopping dan online marketplaces adalah www.ebay.com dan www.amazon.com yang menjual barang dari mulai barang pecah belah sampai mobil mewah. Tentu saja kemajuan yang begitu pesat yang semakin mewujudkan dunia tanpa batas ini sudah tercium oleh masyarakat Indonesia, banyak perusahaan berskala besar, menengah dan kecil yang ikut membangun kekuatan brand di dunia online. Promosi produk secara online memang menjadi pilihan tepat saat ini disampingyang relatif murah juga karena pentingnya sosilaisasi produk untuk skala global.
Berangkat dari hal diatas maka kami mempunya ide untuk mengembangkan berbagai media promosi online khususnya dan bisnis online pada umumnya untuk ikut meramaikan khazanah bisnis online dan juga ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia pada khususnya dan Masyarakat Dunia pada umumnya.
Latar Belakang
Lahirnya ide pengembangan Bisnis Periklanan yang kami kelola berangkat dari kenyataan dewasa ini dengan terus meningkatnya pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun dan semakin  menjamurnya perkembangan bisnis online terutama online shop hingga perlu kiranya diiringi pula dengan media untuk mempromosikan produk tersebut.
Perjalanan waktu yang cukup lama pengelola dalam mengelola bisnis online dan merasakan langsung kalau promosi merupakan kebutuhan yang tidak akan bisa dipisahkan dari bisnis itu sendiri. Dimana ada bisnis disitulah promosi akan menjadi kebutuhan.

Visi dan Misi
Visi
Mencari dan Menciptakan
Misi
Mencari dan Menciptakan Peluang Usaha Bersama untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

[size={defaultattr}]

Tujuan[/size]

  • Proposal ini dibuat untuk mencari Penyandang Dana dalam mewujudkan pengembangan bisnis periklanan online baik sebagai sponsor utama kami ataupun sebagai investor dengan sistem kerjasama yang saling menguntungkan.
  • Menyediakan berbagai media promosi online baik gratis maupun berbayar untuk memfasilitasi para pelaku bisnis online dan offline yang ingin mempromosikan berbagai produk dan jasa mereka secara online
  • Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat  Indonesia pada umumnya dan pengguna internet pada khususnya
  • Mendapatkan Keuntungan Finansial dari Bisnis Yang Dikelola


Pilihan Jenis Website
Marketplace & Multi Vendor - Job Portal - Freelancer Marketplace - Business Directory - Ads Manager - Classified Ads



Kebutuhan Dana



  • Hosting Selama 3 Tahun
  • Aplikasi Android & IOS
  • Promosi Website
  • Biaya Operasional
  • Biaya Lain-Lain



KEBUTUHAN DANA PER WEBSITE
RP. 250.000.000 - RP. 1.000.000.000 PER TAHUN
Semakin Besar Investasi Akan Semakin Cepat Meraih Keuntungan



SISTEM KERJASAMA
KERJASAMA SISTEM SYIRKAH MUDHARABAH
Kerjasama Antara Pemilik Keakhlian dan Pemilik Modal dengan Sistem Pembagian Keuntungan Sesuai Kesepakatan Bersama Yang Diwujudkan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama . Biasanya 50 : 50 - 60 : 40 - 70 : 30



Langkah-Langkah Kerjasama
System Kerjasama yang kami tawarkan adalah System Syirkah Mudharabah yaitu system kerjasama dengan system pembagian keuntungan sama ( 50:50) antara pemilik Modal dan Pelaksana
Pengertian Mudharabah
Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata alqardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah,karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)

  1. HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM

[size={defaultattr}]
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:[/size]

  • Al-Qur’an: 1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)

[size={defaultattr}]
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....” (QS. al-Ma’idah: 1)[/size]

  1. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...”(QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
  2. Al-Hadits: 1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
  3. Shuhaib radhiyallahu anhu Rasulullah bersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

[size={defaultattr}]
cIjma:
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah(Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’. (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily, 4/838)[/size]

  1. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
  2. Kaidah fiqih“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

[size={defaultattr}]
HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. (LihatFiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)). 4. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:[/size]

  • Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.
  • Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

[size={defaultattr}]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.[/size]

  1. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

[size={defaultattr}]
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:[/size]

  • Modal.
  • Jenis usaha.
  • Keuntungan.
  • Shighot (pelafalan transaksi)
  • Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola. (Ar-Raudhah karya imam Nawawi (5/117))

[size={defaultattr}]
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:[/size]

  • Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
  • Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
  • Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  • Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
    • Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
    • Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
    • Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib (pengelola modal), baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
    • Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
    • Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
    • Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
    • Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
    • Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
      • Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
      • Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
      • Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.



[size={defaultattr}]
Modal[/size]

  • Modal Awal Antara Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta ) sd Rp. 1.000.000.000 ( satu Milyar Rupiah ) Tergantung Jenis Website dan Hosting Yang Akan Digunakan. Serta Jenis Promosi. Modal akan digunakan untuk :
    • Perbaikan dan Pengelolaan Website
    • Upgrade Hosting
    • Biaya Operasional
    • Biaya Promosi
    • Biaya Lain-lain


[size={defaultattr}]
Jenis Usaha[/size]

  • Pengelolaan  Website Jenis :
    • Marketplace & Classified
    • Multivendor Shop
    • Online Shop


[size={defaultattr}]
Keuntungan[/size]

  • Pembagian Keuntungan Berdasarkan hasil kesepakatan bersama setelah diambil biaya operasional
  • Sumber Keuntungan Didapat dari :
    • Google Adsense
    • Sponsor Website
    • Membership
    • Penjualan Produk
    • Komisi Penjualan Vendor


[size={defaultattr}]
Langkah-Langkah[/size]

  • Pemodal menentukan Jenis Website Iklan Yang Akan Dikelola
  • Penyerahan Modal Awal
  • Penanda tanganan Naskah Kontrak Kerjasama
  • Pembuatan
  • Pelaksanaan
  • Evaluasi
  • Pembagian Keuntungan

[size={defaultattr}]
Pembagian Tanggung Jawab[/size]

  • Pengelola Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengelolaan Website dan Hal-hal yang berhubungan dengan Website.
  • Penyandang Dana, Bertanggung Jawab Penuh atas Permodalan Website dan Pengelolaan Dana dari Keuntungan Website.

[size={defaultattr}]
Penutup
Demikian Proposal Kerjasama ini dibuat, dengan harapan bisa menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dunia dan akhirat. Memberikan peluang usaha bagi sesama dan dapat meningkan kesejahteraan hidup bersama
Ttd
Admin eBisnis[/size]

0
209
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan