YumnaAzaleaAvatar border
TS
YumnaAzalea
Hati-hati Saat Kampanye! Bisa-bisa Begini ....
Kampanye. Hal pertama yang terpikir olehku ketika mendengar kata itu adalah segerombolan pemuda, arak-arakan dengan motor yang dimodifikasi knalpotnya sehingga menimbulkan suara yang Cumiakkan telinga.  Bertindak seolah jalanan miliknya sendiri dan cenderung ‘semau gue’. Pengguna jalan lain terpaksa mengalah dari pada bermasalah. Sedangkan aku sendiri bila mengetahui ada agenda itu, lebih memilih diam di tempat, menunda perjalanan hingga jalanan kembali tenang.


Hal ini tidak terlepas dari pola pikir yang tertanam sejak kecil, pada masa orde baru. Orang tuaku yang merupakan bagian dari pemerintahan (baca: pegawai negeri sipil), dilarang mengikuti kampanye apa lagi memilih selain partai yang berwarna kuning. Aku tidak tahu persis, tetapi setiap kali ada kampanye selain partai itu, kami melihat dari kejauhan. Orang-orang bilang, jika mau selamat, tiap mereka (yang arak-arakan) itu lewat, kami harus mengacungkan jari membentuk symbol partai mereka. Kalau tidak, bisa habis kami dipukuli. Entah benar atau tidak, tapi aku tidak akan pernah berani mencoba membantah, ha ha ha … dan ternyata, walaupun masa orde baru telah lewat, kebiasaan arak-arakan itu masih dipelihara sampai sekarang.  

Sebenarnya, apa sih kampanye itu?
Kaitannya dengan politik, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. Kegiatan yang dimaksud (biasanya) adalah orasi di lapangan terbuka, hingga masyarakat luas bisa menyaksikan dan mengetahui visi misi yang disampaikan oleh organisasi politik atau calon tersebut. Dalam kegiatan semacam ini simpatisan biasanya melakukan arak-arakan sebelum menuju lokasi atau usai kegiatan orasi.

Boleh nggak sih arak-arakan semacam ini? Dari segi hukum, ada beberapa hal yang merupakan tindakan pelanggaran hukum, diantaranya:

1.             Modifikasi knalpot. Ini yang paling kentara. Dari suaranya saja sudah terdengar sangat mengganggu, meski tanpa alat pengukur kebisingan. Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dalam pasal ini juga dijelaskan persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
2.             Membahayakan orang lain di jalan umum. Hal ini sesuai dengan kitab hukum pidana Bab I pasal 493 yang berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Semoga ke depannya, kampanye di Indonesia jauh dari apa yang aku pikirkan di atasemoticon-Big Kiss

Itu dulu ya, Gan … kalau ada yang mau nambahi atau ngoreksi silakan …
8
1.8K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan