hevangomedAvatar border
TS
hevangomed
6 Fakta Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sidang diselenggarakan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (28/2). Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Edison M yang merupakan Ketua PN Bandung.

Berikut sejumlah fakta persidangan perdana Habib Bahar:


1. Sidang Diadakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung


Lokasi persidangan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja dipindahkan dari Pengadilan Negeri Bandung ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung.

Ketetapan pemindahan lokasi sidang itu muncul dalam persidangan perdana di PN Bandung, Kamis (28/2). Permintaan pemindahan lokasi sidang bukan diajukan oleh jaksa penuntut umum atau penasehat hukum terdakwa, melainkan majelis hakim yang juga Ketua PN Bandung, Edison Muhamad.

“Tempat sidang akan kami pindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram Bandung. Demikian. Karena persidangan lain juga harus berjalan. Jadi, tidak mengganggu sidang-sidang yang lain,” ucap Edison.

Jaksa dan penasehat hukum terdakwa langsung menyepakati. Kabar pemindahan ruang sidang Habib Bahar sudah mencuat jauh-jauh hari. Kala itu, Humas PN Bandung, Wasdi Permana, sempat memprediksi sidang berpindah lokasi terkait alasan keamanan.


2. Diamankan 1321 TNI-Polri


Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Sekitar 1.321 aparat gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengawal persidangan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menyatakan, pihak keamanan telah membangun komunikasi dan merancang skema pengamanan. Pengamanan bakal dilakukan dari luar sampai dalam ruang persidangan, baik secara tertutup maupum terbuka.


3. Disambut Takbir dan Dikawal Massa


Pantauan kumparan, Habib Bahar tiba ke PN Bandung pukul 07:40 WIB. Ia lalu memasuki ruang sidang pukul 10:00 WIB dengan kawalan ketat.

Massa pendukung yang sudah menunggu di dalam ruang sidang pun menyambut Habib Bahar dengan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar !!!" teriak massa.

Sementara itu di luar PN Bandung, sekitar ratusan pendukung Habib Bahar terus berorasi meminta keadilan.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Bandung Edison M pun sudah membuka persidangan dan saat ini Habib Bahar masih mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).


4. Habib Bahar Didakwa Aniaya 2 Remaja


Dalam sidang itu, Habib Bahar didakwa menganiaya 2 remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di pondok pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2018. Habib Bahar melakukan perbuatan itu bersama dua rekannya.

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dilakukan terdakwa," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menilai Habib Bahar sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Ia memerintahkan beberapa orang untuk menjemput paksa kedua korban dan membawanya ke pondok pasantren miliknya. Habib Bahar lalu menginterogasi kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.


5. Sempat Diwarnai Ketegangan Hakim dan Pengacara


Sidang perdana kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2), diwarnai ketegangan. Ketegangan dimulai usai jaksa membacakan tiga dakwaan untuk Habib Bahar.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ki Agus M Choiri, ingin menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Choiri dalam sidang itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan pendapat keberatannya.

Dia berdiri dan menyampaikan pendapatnya. Belum juga Choiri menyelesaikan kalimat protesnya, majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad langsung memotong dan meminta Choiri duduk.

“Cukup, cukup!!! Duduk!," ujar Edison. Choiri kemudian berkukuh ingin menyampaikan pendapat keberatannya itu. Edison kembali menegurnya dengan nada kencang.

"Tahan, tadi saudara eksepsi cukup, masukkan semua ke dalam eksepsi, sesuai aturan saya harus tegas karena saya yang memimpin persidangan. Jadi, harus berjalan lancar dan baik. Masukan ke dalam eksepsi semua nanti kami pertimbangkan. Tidak ada debat kusir,” ucap Edison dengan tegas.

Choiri yang mendengar suara lantang Edison kembali duduk. Edison kemudian menutup sidang. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi akan digelar pada Rabu, 6 Maret 2019 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.


6. Terancam 9 Tahun Penjara


Jaksa penuntut umum mendakwa Bahar dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dakwaan itu disampaikan jaksa pada persidangan perdana untuk Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Bahar dengan hukuman terberat sembilan tahun penjara.

"Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal. Yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," ungkap jaksa dalam persidangan.

Pasal 333 ayat 2 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal berbunyi: Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Pasal 170 KUHP terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Sementara pada ayat 2 ke-2 pasal tersebut, tertulis bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

"Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap jaksa.

https://kumparan.com/@kumparannews/6...81688963279969
tiwerAvatar border
tiwer memberi reputasi
3
9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan