- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WNA CINA punya EKTP, MENDAGRI, tidak haram


TS
ikankuonthol
WNA CINA punya EKTP, MENDAGRI, tidak haram
WNA China Punya e-KTP, Kemendagri: Tidak Haram
Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 27 Februari 2019 12:01
E-KTP Untuk WNA (Foto: Twitter)
Diklaim tidak bisa digunakan untuk mencoblos.
Dream - Seorang warga negara asing (WNA) asal China sedang ramai menjadi pembicaraan publik. Sebab, pria yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, itu memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, WNA yang sudah memenuhi syarat boleh memiliki e-KTP. Salah satu syaratnya yaitu, izin tinggal sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
" Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019.
Mengenai izin tinggal, kata Zudan, WNA harus meminta penerbitan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal umumnya memiliki batas waktu tertentu.
Nantinya, e-KTP untuk WNA terdapat keterangan asal negara. " Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.
Menurut Zudan, e-KTP untuk WNA tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih dalam pemilu. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI.
" KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/ Supriatin
NOTE TS : Giliran warga cina menlen bikin EKTP cepet amat pak, pribumi yg nunggu berbulan2 bahkan yg bertahun2, bahkan sampe dibuatkan peraturan EKTP kadaluwarsa diperpanjang otomatis. enak bener warga cina pak.
Saran saya si buat yg EKTP nya ga jadi2, coba ganti nama lo pake nama cina, misalkan BONG JIAN CHUX XIN THINX , atau TAI KUCIANG, DSB
Ada yg mau nambahin ide/ kasi nama cina kalian coba
Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 27 Februari 2019 12:01

Diklaim tidak bisa digunakan untuk mencoblos.
Dream - Seorang warga negara asing (WNA) asal China sedang ramai menjadi pembicaraan publik. Sebab, pria yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, itu memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, WNA yang sudah memenuhi syarat boleh memiliki e-KTP. Salah satu syaratnya yaitu, izin tinggal sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
" Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019.
Mengenai izin tinggal, kata Zudan, WNA harus meminta penerbitan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal umumnya memiliki batas waktu tertentu.
Nantinya, e-KTP untuk WNA terdapat keterangan asal negara. " Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.
Menurut Zudan, e-KTP untuk WNA tidak dapat digunakan untuk memberikan hak pilih dalam pemilu. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI.
" KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/ Supriatin
NOTE TS : Giliran warga cina menlen bikin EKTP cepet amat pak, pribumi yg nunggu berbulan2 bahkan yg bertahun2, bahkan sampe dibuatkan peraturan EKTP kadaluwarsa diperpanjang otomatis. enak bener warga cina pak.
Saran saya si buat yg EKTP nya ga jadi2, coba ganti nama lo pake nama cina, misalkan BONG JIAN CHUX XIN THINX , atau TAI KUCIANG, DSB
Ada yg mau nambahin ide/ kasi nama cina kalian coba
1
2.7K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan