Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
KPU Laporkan Hoaks Warga China Punya e-KTP ke Polisi


Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah menelusuri foto viral e-KTP milik warga China, ternyata palsu karena NIK-nya memang milik WNI warga Cianjur. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan hoaks warga negara China memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke pihak kepolisian.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan pihaknya melapor ke polisi karena foto tersebar yang menampakkan e-KTP milik warga negara China tersebut diduga palsu.

"Kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).


Terkait foto yang viral tersebut, kata Viryan, pihaknya pun sudah melakukan verifikasi bersama KPU Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Lihat juga: Warga China Punya KTP Cianjur, Kemendagri Sebut Tidak Haram

Hasilnya ditemukan fakta bahwa foto e-KTP dengan nomor induk kependudukan di sana bukan tercatat atas nama Guohui Chen seperti yang beredar di media sosial saat ini.

"Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar, maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda," ucap Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan pemilik NIK yang asli itu kini sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kawasan Cianjur.

Selanjutnya, sambung dia, KPU menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus foto e-KTP hoaks itu ke kepolisian.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan foto e-KTP milik warga negara China bernama Guohui Chen. Di e-KTP tersebut, Chen tercatat sebagai penduduk Cianjur, Jawa Barat.

Atas viralnya foto tersebut, netizen lalu mengaitkannya dengan dugaan kecurangan di pemilu. Sebab, Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009 memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan e-KTP.

Sementara itu, di satu sisi, Kemendagri menyatakan WNA memang diperbolehkan mendapatkan e-KTP setelah mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun dokumen tersebut hanya digunakan sebagai status keimigrasian, bukan serta-merta mendapat hak pilih di Pemilu 2019.

"WNA (warga negara asing) tidak bisa mencoblos karena kelihatan [di KTP-el] warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).

sumber

1
2.5K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan