Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
ICW berikan laporan ke BPK 1.466 PNS Koruptor Masih Digaji. ©Liputan6.com/Nafiez

PERISTIWA | 20 Februari 2019 14:40
Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana
korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat alokasi dana yang tak semestinya itu.

"Kami ICW mencoba mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor," ujar Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah usai memberikan laporan di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Hingga saat ini, ICW masih kesulitan menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat menggaji PNS koruptor. Apalagi data yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sebatas angka, tidak terdata nama dan jabatannya.

Sementara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di tiap-tiap lembaga pemerintahan di tingkat daerah maupun pusat belum memberikan daftar nama dan jabatan PNS koruptor ke BKN. Akibatnya, BKN tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening PNS koruptor.

Kendala lainnya adalah pengadilan tidak memberikan salinan putusan atas perkara korupsi PNS kepada instansinya. Sehingga berdampak pada lambatnya keputusan memecat PNS tersebut, sekaligus perkara korupsinya telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Memang tidak ada kewajiban bagi pengadilan memberikan keputusan tersebut, tapi karena sistem informasi terintegrasi belum kita miliki, itu jadi kendala," tutur Wana.

Temuan adanya ribuan PNS koruptor yang masih menerima gaji ini memicu lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN pada September 2017.

Melalui SKB tiga lembaga itu, diharapkan persoalan tersebut selesai hingga akhir 2018 dengan melakukan pemecatan PNS yang diputus bersalah dalam kasus korupsi.

"Pada kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat, sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini (dan masih digaji)," ucap Wana.

Plh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba mengatakan, pihaknya terbuka terhadap semua aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan negara merugi. BPK berusaha menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya.

"Secepatnya ya. Karena kami juga memerlukan mungkin ada berupa data tambahan yang perlu kami peroleh. Yang jelas kami tetap memproses secepatnya," ucap Rati.

Rati belum bisa menjelaskan lebih detil apa yang akan dilakukan BPK terkait tindak lanjut aduan tersebut. Pihaknya perlu waktu untuk mempelajari materi yang disampaikan ICW terkait ribuan PNS koruptor yang masih digaji negara.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
1
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan